Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) telah membuat keputusan mengejutkan dengan menolak permohonan itsbat nikah pasangan selebriti, Rizky Febian dan Mahalini.
ini adalah terkait dengan wali nikah. Majelis hakim menilai bahwa wali nikah yang ditunjuk saat akad nikah tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam hukum Islam.yang dilaksanakan ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," ungkap Suryana, Humas PA Jaksel.
Round-up dari kanal Showbiz VIVA.CO.ID, pada Selasa, 26 November 2024. Salah satunya tentang permohonan isbat nikah Rizky Febin dan Mahalini yang ditolak Pengadilan. Kaesang sempat bertanya langsung, “Sebagai mantan Gubernur Jawa Barat, kenapa nggak melanjutkan periode kedua di Jawa Barat? Kenapa malah memilih Jakarta?”
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ajukan Pengesahan Pernikahan, Status Pernikahan Rizky Febian-Mahalini Siri?Terkait dengan permohonan itsbat yang dilakukan pihak Mahalini dan Rizky Febian perlu dilakukan karena ada kendala teknis dalam proses administrasi pernikahan mereka.
Baca lebih lajut »
Pengacara Tak Terima Pernikahan Rizky Febian - Mahalini Dibilang Tak Dicatat Negara: Yang Benar, BelumRizky Febian dan Mahalini tak hadir di sidang isbat pernikahan mereka hari ini.
Baca lebih lajut »
Teka-teki Buku Nikah Rizky Febian dan Mahalini, Pengacara: Bisa Jadi PropertiPernikahan Mahalini dan Rizky Febian ternyata belum terdaftar secara negara.
Baca lebih lajut »
Rizky Febian dan Mahalini Sudah Ajukan Permohonan Pengesahan Pernikahan sejak Juli 2024Alasan Iky dan Lini mengajukan permohonan pengesahan karena pernikahan mereka belum tercatat secara negara.
Baca lebih lajut »
Penjelasan Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian Belum Sah Secara NegaraMahalini dan Rizky Febian menjelaskan pernikahan mereka belum sah secara negara karena kendala administrasi. Permohonan itsbat sedang diurus.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Jelaskan Kendala Teknis yang Sebabkan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Terdaftar di KUAMeskipun belum terdaftar di KUA, pengacara Markus Hadi Tanoto menegaskan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah secara agama.
Baca lebih lajut »