Mahkamah Agung didesak mencabut Surat Edaran yang ditujukan kepada para hakim untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan nikah beda agama. Pakar hukum tata negara menilai surat tersebut sarat intervensi politik serta melanggar HAM.
"Dan ternyata benar keluar SEMA. Ini kuat mengindikasikan ada intervensi politik." Sejumlah pasangan pengantin mengikuti prosesi temu manten saat digelar nikah massal Medioen Mantu di Rumah Dinas Wali Kota Madiun, Jawa Timur.
Sehingga celah yang tersisa bagi pasangan beda agama adalah pindah agama sementara agar bisa dicatatkan di kantor catatan sipil. Kendati dari pengamatannya, Surat Edaran MA ini sebetulnya menabrak Undang-Undang Administrasi Kependudukan --yang tidak melarang pencatatan perkawinan beda agama.Pasal 16 ayat 1 Deklarasi Universal HAM menyatakan "Laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga."
Sebab, kata Asrorun, Undang-Undang Perkawinan pasal 2 ayat 1 tidak memberikan legalitas terhadap praktik perkawinan beda agama baik secara ritual keagamaan maupun peraturan perundang-undangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kominfo Targetkan Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi Selesai September 2023Kominfo Targetkan Aturan Turunan UU Perlindungan Data Pribadi Selesai September 2023 TempoBisnis
Baca lebih lajut »
Mahkamah Agung Larang Hakim Izinkan Pernikahan Beda AgamaIntinya, beleid tersebut melarang semua pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama dan keyakinan. Selengkapnya di ____ vivacoid bedaagama Mahkamahagung
Baca lebih lajut »
MA Keluarkan Edaran Larang Pengadilan Catatkan Pernikahan Beda AgamaMahkamah Agung (MA) melarang pengadilan mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama dan keyakinan.
Baca lebih lajut »
MA Larang Pengadilan Kabulkan Pernikahan Beda AgamaMahkamah Agung (MA) secara resmi melarang pengadilan untuk mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan. Keputusan ini disampaikan lewat Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang...
Baca lebih lajut »
Ini Profil Perusahaan yang Undang Nikuba ke ItaliaTeknologi yang diklaim bisa mengubah air jadi bahan bakar, Nikuba, dikabarkan sempat menarik minat perusahaan asing. Perusahaan apa?
Baca lebih lajut »
MA Larang Pengadilan Lakukan Penetapan Perkawinan Beda AgamaKebijakan MA dianggap sebagai kemunduran hukum. Pasalnya, perkawinan beda agama diizinkan oleh Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »