Pernah Positif Covid-19? Ini Syarat Vaksin Booster Sesuai Anjuran Kemenkes
Bisnis.com, JAKARTA - Vaksin dosis ketiga atau booster dianggap penting untuk meningkatkan antibodi secara penuh agar terhindar dari Covid-19. Tak terkecuali untuk masyarakat yang menjadi penyintas Covid-19.
Menjawab hal tersebut, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi mengatakan bagi masyarakat penyintas Covid-19 yang tidak dirawat di rumah sakit bisa mendapatkan vaksinasi booster sebulan setelah dinyatakan sembuh. Dari data yang dirilis oleh @kemenkes_ri, Vaksin booster heterolog sendiri merupakan vaksin yang disuntikan dengan menggunakan jenis vaksin berbeda dari vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut: