Masyarakat mudah mendapatkan pelayanan mata di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama.
REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- BPJS Kesehatan Cabang Ambon menyosialisasikan dua Peraturan BPJS Kesehatan terbaru kepada Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya Kota Ambon dan Dokter Spesialis Mata. Peraturan tersebut adalah Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Operasi Katarak dan Rehabilitasi Medik dan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada FKTP dalam Program Jaminan Kesehatan.
“Peraturan ini bertujuan agar terselenggaranya pelayanan kesehatan mata komprehensif yang bermutu, efektif dan efisien serta memberikan kepastian hukum dan pedoman prosedur bagi peserta untuk mendapatkan penjaminan layanan mata,” jelas Mondang. “Dengan adanya peraturan ini saya rasa akan lebih tertata ke mana peserta harus pergi untuk mendapat pelayanan, peserta tidak akan bertumpuk ke rumah sakit lagi sehingga rumah sakit dapat melaksanakan tanggung jawab yang lebih sebagai faskes rujukan sedangkan refraksi dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama ," ungkapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Maklumi Kondisi Berat, Kemenkeu Pasrah Peserta BPJS Turun KelasKementerian Keuangan (Kemenkeu) mempersilahkan peserta BPJS Kesehatan turun kelas apabila tidak sanggup membayar iuran di...
Baca lebih lajut »
Muslim Brunei Disiplin Aturan Kesehatan Saat Sholat Jumat |Republika OnlineSeluruh jamaah sholat Jumat di Brunei diperiksa sebelum masuk masjid.
Baca lebih lajut »
Cina Catat Dua Kasus Baru Covid-19 |Republika OnlineKedua kasus itu merupakan penularan impor di provinsi Shandong,
Baca lebih lajut »
Buka-bukaan Kemenkeu: Untung Rugi Kenaikan Iuran BPJS KesehatanPendapatan BPJS Kesehatan turun diakibatkan kenaikan tarif dalam Perpres 75/2019 mencapai Rp 306 miliar.
Baca lebih lajut »
291 Rumah Sakit Mengajukan Klaim Covid-19 pada BPJS KesehatanAdapun kriteria khusus pasien covid-19 yang bisa diklaim biaya perawatannya di BPJS Kesehatan. BPJSKesehatan
Baca lebih lajut »