Perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi yang melibatkan crazy rich asal Surabaya, Budi Said, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak
asal Surabaya, Budi Said, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka. Akibat penolakan ini, proses hukum terhadap Budi Said akan berlanjut ke tahap berikutnya.Kasus ini bermula pada 18 Januari 2024, ketika Budi Said ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung atas dasar dugaan Permufakatan Jahat dalam merekayasa transaksi jual beli emas Antam.
Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan ini dilaksanakan pada hari ini, Senin , di PN Jakarta Selatan, yang dihadiri oleh tim kuasa hukum Budi Said dan Jaksa. Majelis Hakim membacakan putusan, yang pada intinya menyatakan bahwa Majelis Hakim menerima eksepsi dari Jaksa sehingga permohonan praperadilan tidak dapat diterima.
Adapun yang menjadi alasan Majelis Hakim tidak menerima permohonan praperadilan Budi Said adalah, pertama, Surat Perintah Penyidikan bukanlah objek dari praperadilan, sehingga eksepsi Jaksa yang menyatakan objek praperadilan yang diajukan oleh Budi Said salah diterima oleh hakim. Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum Antam, Fernandes Raja Saor dari Kantor Hukum Fernandes Partnership mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Besok, PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Budi SaidMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan kasus yang melibatkan Budi Said, crazy rich asal Surabaya, yang didakwa
Baca lebih lajut »
PN Jaksel Tidak Terima Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi SaidHakim tunggal PN Jaksel Lusiana mengabulkan eksepsi atau keberatan tim hukum Kejaksaan Agung terhadap proses penyidikan Crazy Rich Surabaya Budi Said.
Baca lebih lajut »
Tok, Hakim Tolak Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi SaidPengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan crazy rich Surabaya Budi Said dalam kasus korupsi penjualan emas PT Antam.
Baca lebih lajut »
Praperadilan Budi Said Ditolak, Kuasa Hukum Antam Apresiasi Putusan Majelis Hakimpermohonan Pra Peradilan dari Budi Said untuk membatalkan status tersangka tidak dapat diterima. Artinya proses hukum terus berjalan.
Baca lebih lajut »
Ombudsman Respons Laporan Permohonan Kasasi Kasus Desain Diduga KedaluwarsaBerdasarkan Pasal 41 UU No 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri permohonan kasasi harus dilakukan 14 hari sejak pembacaan putusan
Baca lebih lajut »
Besok, Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Crazy Rich SurabayaJPNN.com : Besok, Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan crazy rich asal Surabaya Budi Said.
Baca lebih lajut »