Permohonan Perlindungan dari Kepolisian Meningkat, LPSK: Korban Kekerasan Seksual dan TPPO TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyebut lembaganya menerima 403 permohonan perlindungan yang diajukan oleh aparat penegak hukum pada 2022. Sebanyak 319 laporan atau mayoritas berasal dari institusi Polri.Hasto menyebut kenaikan jumlah permohonan perlindungan dari kepolisian ini meningkat sebanyak 56 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
'Sejak beberapa tahun lalu, kami sudah menduga dalam dua-tiga tahun mendatang permohonan bisa naik tiga hingga kali lipat. Itu setelah diskusi panjang dengan pimpinan,' ujar Achmadi. Achmadi menjelaskan, dari 7.777 permohonan yang diajukan, sebanyak 1.673 permohonan ditolak karena berkas permohonan yang tidak lengkap. Permohonan itu tak lengkap, kata Achmadi, karena berasal dari pihak yang bukan saksi, korban, pelapor, ahli, atau saksi pelaku secara langsung.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
LPSK Masih Buka Permohonan Pelindungan Korban Tragedi KanjuruhanLPSK masih membuka permohonan pelindungan bagi para korban dalam Tragedi Kanjuruhan. Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Lembaga Pelindungan...
Baca lebih lajut »
Istri dan Anak PNS Bapenda Semarang yang Tewas Dibunuh Dilindungi LPSKIstri dan anak PNS Bapenda Semarang Paulus Iwan Budi Prasetijo yang tewas dibunuh pada September 2022 lalu dilindungi LPSK. Dua anggota TNI sudah diperiksa.
Baca lebih lajut »
Keluarga ASN Korban Pembunuhan di Semarang Dilindungi LPSKPenyidikan kasus pembunuhan Iwan Boedi masih terus dilakukan. Perkembangan terbaru, delapan orang resmi dilindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »