Permohonan Gugatan TPN Ganjar-Mahfud di MK Setebal 151 Halaman, Belum Termasuk Bukti dan Lampiran

Indonesia Berita Berita

Permohonan Gugatan TPN Ganjar-Mahfud di MK Setebal 151 Halaman, Belum Termasuk Bukti dan Lampiran
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 51%

TPN turut meminta MK membatalkan putusan KPU terkait penetapan Pemilu 2024, dan meminta MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan PSU.

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo - Mahfud MD resmi mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi , Jakarta, pada Sabtu . , Todung Mulya Lubis mengatakan permohonan mereka setebal 151 halaman, di mana belum termasuk bukti-bukti dan lampiran untuk mendukung permohonan tersebut. "Permohonan kami cukup tebal, itu 151 halaman. Itu belum termasuk bukti-bukti dan lampiran yang lain.

Alasan petitum tersebut karena kubu Ganjar - Mahfud menilai kubu paslon nomor urut 2 telah melanggar ketentuan hukum dan etika yang sebelumnya juga telah dikonfirmasi oleh Majelis Kehormatan MK dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu . "Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 yang menurut hemat kami telah didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP," jelas Todung.

Selain itu pihak TPN juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo - Gibran terkait kecurangan tersebut, dan meminta Pemungutan Suara Ulang imbas dari diskualifikasi tersebut di semua TPS yang ada di Indonesia, yakni 820.161 TPS. "Tapi saya tidak ingin detail mengenai hal ini, saya hanya ingin memberikan semacam indikasi, kemudian juga tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon PSU di seluruh TPS di Indonesia," ungkapnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

TPN Ganjar-Mahfud Bakal Ajukan Gugatan ke MK Sebelum 3 Hari Sejak KPU Umumkan Hasil PilpresTPN Ganjar-Mahfud Bakal Ajukan Gugatan ke MK Sebelum 3 Hari Sejak KPU Umumkan Hasil PilpresTPN Ganjar-Mahfud berniat mendaftarkan permohonan gugatan hasil Pilpres 2024 sebelum 3 hari sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menumumkan hasilnya.
Baca lebih lajut »

KPU Pusat Bantah KPU Papua Jemput Paksa Komisioner KPU JayapuraKPU Pusat Bantah KPU Papua Jemput Paksa Komisioner KPU JayapuraKPU pusat membantah berita yang mengutip Ketua KPU Papua Steve Dumbon yang mengaku menjemput paksa komisioner KPU Kota Jayapura untuk pelaksanaan pleno.
Baca lebih lajut »

TPN siap ajukan gugatan PHPU ke MKTPN siap ajukan gugatan PHPU ke MKDeputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud Md, Todung Mulya Lubis, mengatakan bahwa pihaknya sudah siap mengajukan permohonan ...
Baca lebih lajut »

Bakal Daftarkan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Siapkan 30 SaksiBakal Daftarkan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK, TPN Ganjar-Mahfud Siapkan 30 SaksiTPN Pasangan Calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud) memastikan, akan mengajukan gugatan hasil PHPU ke MK.
Baca lebih lajut »

TPN Ganjar Mahfud Bawa Kapolda Jadi Saksi Gugatan Pilpres, Begini Respons Mabes PolriTPN Ganjar Mahfud Bawa Kapolda Jadi Saksi Gugatan Pilpres, Begini Respons Mabes PolriMeski tak spesifik menanggapi, namun Trunoyudo mengingatkan kepada seluruh prajurit atas amanah dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang meminta untuk tetap menjaga netralitas selama pemilu.
Baca lebih lajut »

TPN Ganjar-Mahfud Siapkan Pengacara untuk Gugatan Sengketa Pemilu di MKTPN Ganjar-Mahfud Siapkan Pengacara untuk Gugatan Sengketa Pemilu di MKTPN Ganjar-Mahfud menyiapkan sejumlah kuasa hukum untuk ikut dalam tim gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum PHPU ke Mahkamah Konstitusi MK
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 16:37:34