Dalam PP itu anggota dewan tidak diperkenankan memiliki TA. TA hanya diperuntukkan bagi komisi, fraksi, ketua, dan wakil ketua DPRD.
PERMINTAAN tenaga ahli untuk tiap anggota DPRD DKI ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri . Sebabnya, usulan itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 12/2018 tentang Hak Keuangan DPRD.
"Ya tidak bisa diakomodir jumlahnya karena PP 12 bunyinya flat. Tidak bisa diubah," ungkap anggota DPRD DKI Jakarta Syarif di Balai Kota, Senin . Pria yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua sementara DPRD DKI Jakarta ini menjelaskan saat ini TA pun tetap seperti semula. Namun, tidak menutup kemungkinan nantinya Kemendagri akan memfasilitasi pengadaan TA untuk tiap anggota. Sebab, rencananya PP 12/2018 akan direvisi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dosen UGM Sebut Hanum Rais Penebar Hoax dan FitnahDosen UGM, Bagas Pujilaksono Widyakanigara, bahkan merasa malu mempunyai anggota Dewan seperti Hanum.
Baca lebih lajut »
Siswa SMP Juara Kunjungan ke DPRD Kota PekanbaruKunjungan tersebut dalam rangka ingin memperkenalkan kinerja dari anggota dewan.
Baca lebih lajut »
Oknum Anggota Dewan yang Berbuat Terlarang dengan Teman Wanitanya Diminta MundurAnggota DPRD Kapuas dari Fraksi NasDem, BE yang tersandung kasus narkoba lolos dari jeratan hukum. Anggota dewan dua periode, itu bebas dan hanya diwajibkan memenuhi wajib lapor serta menjalani program rehabilitasi. KasusNarkoba
Baca lebih lajut »