Permenkes Nomor 9/2020 Harus Jadi Pedoman Penerapan PSBB

Indonesia Berita Berita

Permenkes Nomor 9/2020 Harus Jadi Pedoman Penerapan PSBB
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 92%

PEMBATASAN sosial berskala besar (PSBB) untuk percepatan penanganan virus korona (covid-19) mulai ditetapkan di berbagai daerah di Tanah Air.

Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB yang jadi pedoman dalam penerapan hal tersebut.

“Tujuannya mencegah perluasan penyebaran dari covid-19 ini. Masyarakat bisa mengadakan kegiatan sehari-hari tetapi dibatasi,” jelas Oscar dalam keterangan resmi yang diterima belum lama ini. “Selain itu fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga juga termasuk kategori pengecualian,” jelas Oscar.

Kesiapan daerah Oscar mengatakan dalam Permenkes No 9 Tahun 2020, kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota harus mengajukan permohonan PSBB kepada menteri disertai data-data seperti peningkatan dan penyebaran kasus serta kejadian transmisi lokal. Selanjutnya, Menteri Kesehatan baru bisa menetapkan PSBB berdasarkan permohonan tersebut. *Dalam permohonannya itu, tiap kepala daerah juga diminta menyampaikan informasi tentang kesiapan daerah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Wahidin Keluarkan Pergub PSBB di Tangerang Raya Berlaku 3 Mei 2020Wahidin Keluarkan Pergub PSBB di Tangerang Raya Berlaku 3 Mei 2020Pemerintah Provinsi Banten menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai...
Baca lebih lajut »

Pergub Terbit, PSBB Tangerang Raya Berlangsung 16 Hari hingga 3 Mei 2020Pergub Terbit, PSBB Tangerang Raya Berlangsung 16 Hari hingga 3 Mei 2020Dalam Pergub tersebut, pemda Tangerang Raya wajib melaksanakan PSBB dan konsisten mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Baca lebih lajut »

PSBB di Tangerang Raya ditetapkan Gubernur Banten hingga 3 Mei 2020PSBB di Tangerang Raya ditetapkan Gubernur Banten hingga 3 Mei 2020Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya meliputi Kota Tangerang, ...
Baca lebih lajut »

Gubernur Banten: PSBB Tangerang Raya Berlaku Hingga 3 Mei 2020Gubernur Banten: PSBB Tangerang Raya Berlaku Hingga 3 Mei 2020Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan PSBB Tangerang Raya mulai 18 April hingga 3 Mei 2020.
Baca lebih lajut »

PSBB di Tangerang Raya Berlaku Hingga 3 Mei 2020PSBB di Tangerang Raya Berlaku Hingga 3 Mei 2020Gubernur Wahidin menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-09 07:19:28