Permenaker Terbaru Izinkan Perusahaan Bayar Gaji Karyawan |em|Cuma |/em| 75 Persen |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Permenaker Terbaru Izinkan Perusahaan Bayar Gaji Karyawan |em|Cuma |/em| 75 Persen |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 63%

Peraturan ini disebut untuk menjaga keberlangsungan industri dan meminimalkan PHK.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menanggapi penerbitan aturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut. Menurutnya, Kementerian Perindustrian memberikan perhatian penuh terhadap kondisi sektor industri. Khususnya berbagai perusahaan berorientasi ekspor, yang saat ini menghadapi tekanan karena situasi ekonomi global.

Kelompok industri tersebut kini mengalami perlambatan kinerja akibat penurunan pesanan dari pasar luar negeri. Hal itu dinilai menimbulkan ketidakleluasaan bagi pelaku industri, yang juga akan berdampak bagi tenaga kerja. Maka, pemerintah mengambil jalan keluar. Dirinya memaparkan, salah satu alasan Kemenperin menerima penerapan aturan tersebut yakni adanya data-data yang menunjukkan kecenderungan perlambatan kinerja di beberapa industri.

"Kondisi ini didorong oleh menurunnya ketersediaan bahan baku kayu bulat maupun kayu industri. Juga lesunya permintaan luar negeri terutama dari AS dan Eropa akibat inflasi global,” tutur dia.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Permenaker 5 Terbit, Pengusaha Tak Jamin Nol PHKPermenaker 5 Terbit, Pengusaha Tak Jamin Nol PHKPemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 5/2023 yang intinya membolehkan pengusaha industri tertentu untuk memangkas upah dan jam kerja buruh.
Baca lebih lajut »

Daftar Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun Terbaru di UU Cipta KerjaDaftar Besaran Pesangon Karyawan PHK dan Pensiun Terbaru di UU Cipta KerjaBerikut rincian besaran pesangon karyawan yang terkena PHK dan pensiun dalam UU Cipta Kerja.
Baca lebih lajut »

Aprisindo: Permenaker No. 5 Tahun 2023 Hanya Berlaku Jika Ada Kesepakatan antara Pengusaha dan PekerjaAprisindo: Permenaker No. 5 Tahun 2023 Hanya Berlaku Jika Ada Kesepakatan antara Pengusaha dan PekerjaDirektur Eksekutif Aprisindo Firman Bakri menyebut, Permenaker No 5 Tahun 2023 dapat dilakukan bila ada persetujuan antara pengusaha dengan pekerja.
Baca lebih lajut »

Respons Kemenperin Soal Menaker Bolehkan Perusahaan Ekspor Pangkas Upah 25 PersenRespons Kemenperin Soal Menaker Bolehkan Perusahaan Ekspor Pangkas Upah 25 PersenPermenaker membolehkan perusahaan berorientasi ekspor memangkas upah pekerja hingga 25 persen dan menyesuaikan jam kerja.
Baca lebih lajut »

Simak Peraturan Membatalkan Puasa di MRT JakartaSimak Peraturan Membatalkan Puasa di MRT JakartaSelama Ramadhan 2023 MRT Jakarta memperbolehkan penggunanya untuk makan dan minum dalam rangka membatalkan puasa.
Baca lebih lajut »

Badai PHK Makin Ngeri, Raksasa Game Pangkas Ratusan KaryawanBadai PHK Makin Ngeri, Raksasa Game Pangkas Ratusan KaryawanRaksasa streaming game melakukan PHK untuk ratusan karyawan. Simak selengkapnya!
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 10:36:31