Permenaker 5 Terbit, Pengusaha Tak Jamin Nol PHK

Indonesia Berita Berita

Permenaker 5 Terbit, Pengusaha Tak Jamin Nol PHK
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Bisniscom
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 59%

Pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 5/2023 yang intinya membolehkan pengusaha industri tertentu untuk memangkas upah dan jam kerja buruh.

Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia menyebutkan meskipun pemerintah telah memberikan izin untuk perusahaan di industri tertentu bisa memangkas jam kerja serta upah pekerja demi bertahan, tetapi tidak berarti gelombang pemutusan hubungan kerja bisa disetop.

“Kami mengajukan solusi untuk mencegah PHK, tapi tidak juga mencegah 100 persen juga. Namun setidaknya untuk memberi daya tahan juga kepada pengusaha agar tidak akan buru-buru PHK,” kata Anton kepada Bisnis pada Kamis . Dengan demikian, menurutnya, aturan pemangkasan jam kerja dan upah ini merupakan upaya pemerintah atas permintaan pengusaha untuk meminimalisir angka PHK, tetapi bukan sepenuhnya menyetop badai PHK ini.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Bisniscom /  🏆 23. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Aprisindo: Permenaker No. 5 Tahun 2023 Hanya Berlaku Jika Ada Kesepakatan antara Pengusaha dan PekerjaAprisindo: Permenaker No. 5 Tahun 2023 Hanya Berlaku Jika Ada Kesepakatan antara Pengusaha dan PekerjaDirektur Eksekutif Aprisindo Firman Bakri menyebut, Permenaker No 5 Tahun 2023 dapat dilakukan bila ada persetujuan antara pengusaha dengan pekerja.
Baca lebih lajut »

BRIN: Pemerintah dan Muhammadiyah Serempak Puasa 23 Maret 2023BRIN: Pemerintah dan Muhammadiyah Serempak Puasa 23 Maret 2023Puasa Ramadan 2023 akan dilakukan serempak bagi Muhammadiyah dan Pemerintah yakni pada Kamis, 23 Maret 2023.
Baca lebih lajut »

Swiss Open 2023: Rekor Chico Vs Axelsen, Kesempatan Revans atas Sang Nomor 1Swiss Open 2023: Rekor Chico Vs Axelsen, Kesempatan Revans atas Sang Nomor 1Chico Aura Dwi Wardoyo akan melawan Viktor Axelsen (Denmark) di babak pertama alias 32 besar Swiss Open 2023.
Baca lebih lajut »

Juara All England 2023, Fajar/Rian Tak Terkejar di Nomor 1 Dunia?Juara All England 2023, Fajar/Rian Tak Terkejar di Nomor 1 Dunia?Fajar/Rian menjadi juara All England 2023. Posisinya sebagai peringkat nomor satu di sektor ganda putra dunia pun kian tak terkejar lawan-lawannya.
Baca lebih lajut »

Jadwal MotoGP 2023: Kutukan Nomor 1Jadwal MotoGP 2023: Kutukan Nomor 1MotoGP Portugal akhir pekan ini menjadi seri pertama MotoGP 2023. Siapa finis pertama?
Baca lebih lajut »

Pemerintah Gamang Setop Ekspor konsentrat Freeport Juni 2023Pemerintah Gamang Setop Ekspor konsentrat Freeport Juni 2023Pemerintah masih mengevaluasi perihal penyetopan ekspor konsentrat pada Juni 2023
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 10:28:41