Keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% merupakan hal yang diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 H ayat UUD NKRI 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Namun secara kenyataan perempuan masih terkungkung di dalam rumah kaca yang mana mereka melihat kondisi di depannya sudah bisa dicapai akan tetapi untuk mencapai nya mereka harus terhambat. Setidaknya ada tiga dasar keterwakilan perempuan 30% di KPU dan Bawaslu dari tingkat pusat hingga daerah harus diwujudkan. Pertama, ada aturan hukum di level internasional dan di dalam negeri yaitu undang-undang pemilu yang mengharuskan minimum 30% perempuan anggota KPU dan Bawaslu di pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hari Perempuan Internasional, Anggota DPR Harapkan Perempuan Tangguh tapi Tetap LembutHari Permpuan diharapkan menguatkan peran perempuan baik domestik maupun publik.
Baca lebih lajut »
Perempuan-perempuan Perkasa di BeringharjoPasar Beringharjo, Yogyakarta, menyimpan cerita para perempuan perkasa yang bekerja sebagai buruh gendong. Mereka melakoni pekerjaan fisik yang menguras tenaga hingga usia senja demi menopang perekonomian keluarga. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Kemen PPPA Akan Evaluasi 138 Desa Ramah Perempuan dan Peduli AnakDesa Ramah Perempuan dan Peduli Anak meningkatkan keterwakilan perempuan di pemerintah desa, Badan Permusyawarahan Desa, lembaga kemasyarakatan, dan lembaga adat desa.
Baca lebih lajut »
Benahi Kesadaran Masyarakat di Kawasan Kumuh BanjarmasinUpaya pengentasan kawasan permukiman kumuh yang dijalankan Pemko Banjarmasin mendapat catatan dari Komisi III DPRD Kota Banjarmasin. Ini terkait pembenahan kesadaran masyarakat di kawasan permukiman kumuh.
Baca lebih lajut »
Cerita Suparmi Pencari Sisa Padi yang Dilempari Kaos oleh Jokowi: Ini Berkah Buat SayaSuparmi berujar, dirinya akan menyimpannya karena belum tentu dirinya akan menerima hadiah lagi dari presiden.
Baca lebih lajut »
Pengunduran Diri Diterima Jokowi, Zainudin Amali Resmi Bukan Menpora per Hari Ini |Republika OnlinePresiden Jokowi akan mengumumkan siapa yang akan mengisi posisi Menpora.
Baca lebih lajut »