Putusan MK sebelumnya memberikan kewenangan kepada KPU menata ulang dapil.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi menyayangkan sikap KPU RI yang mengikuti keinginan DPR untuk tidak mengubah alokasi kursi dan desain daerah pemilihan DPR dan DPRD provinsi. Padahal, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk mengubah.
Baca Juga "Dalam hukum dikenal asas lex suprerior derogate legi inferior, di mana peraturan yang mempunyai derajat lebih tinggi dapat mengesampingkan peraturan yang lebih rendah," ujar Khoirunnisa dalam siaran persnya, Sabtu . Apalagi, kata dia, putusan MK tahun 2016 menyatakan forum rapat DPR untuk berkonsultasi tidak punya kekuatan hukum mengikat."Kami mendorong KPU untuk tetap ... memegang teguh prinsip independensi," ujarnya.
"Komisi II DPR RI secara bersama dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI bersepakat bahwa Penetapan Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi sama dan tidak berubah sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Perppu Pemilu, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan....," demikian bunyi poin enam dalam kesimpulan tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Punya Independensi, Mestinya Tak Ragu Ikuti Putusan MK soal Kewenangan Atur Dapil 2024'KPU memang wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam pembuatan kebijakannya, tapi seharusnya keputusannya tetap secara mandiri..'
Baca lebih lajut »
Gunakan Dapil Lama, KPU Dinilai Tak Patuhi Putusan MKKendati sudah menyimulasikan empat model daerah pemilihan (dapil), KPU akhirnya memutuskan tidak mengubah dapil anggota DPR dan DPRD provinsi. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Sudah Diberi Kewenangan oleh MK Soal Pengaturan Dapil, KPU Pilih Manut Maunya DPR |Republika OnlineKPU dinilai mengabaikan putusan MK yang memberikan kewenangan mengatur dapil pemilu.
Baca lebih lajut »
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Belum Putuskan KasasiTim pengacara dan Indra Kenz pun belum membahas sama sekali soal putusan Pengadilan Tinggi Banten itu.
Baca lebih lajut »
Soal Dapil, KPU Tak Harus Terikat dengan Keinginan Komisi IIApalagi, Perludem menegaskan DPR RI tidak punya kewenangan untuk memaksa KPU RI menentukan desain daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu 2024. mediaindonesia refrerensibangsa KPU Sumber:
Baca lebih lajut »
Ketua KPU Minta Maaf, Pernyataannya Soal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka-Tertutup Buat Gaduh - Pikiran-Rakyat.comKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari meminta maaf terkait pernyataannya mengenai sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca lebih lajut »