Penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 harus diikuti dengan sikap saling membantu antarwarga di lingkungan masing-masing dengan cara lebih banyak berdiam di rumah. Nusantara AdadiKompas
Kota Kupang sebagai ”Kota Kasih” belum memperlihatkan sikap saling menolong antarwarga di setiap RT/RW pada saat pandemi Covid-19 ini. Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4 mendorong para ketua RT/RW dan lurah menggerakkan warga untuk saling membantu satu sama lain. Foto diambil pada Selasa .
KUPANG, KOMPAS — Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4 harus diikuti dengan sikap saling membantu antarwarga di lingkungan masing-masing. PPKM level 4 mengharuskan warga lebih banyak berdiam di rumah atau di dalam lingkungan itu. Akan ada penyekatan masuk dan keluar bagi warga ketiga kabupaten/kota itu.
Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia Wilayah Nusa Tenggara Timur Hyronimus Fernandes di Kupang, Senin , mengatakan dalam beberapa kesempatan telah mengusulkan PPKM level 4 di Kota Kupang sejak Juni 2021. Usulan itu berdasarkan kajian keilmuan di lapangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Psikolog: Orang tua perlu bangun pengasuhan demokratis selama pandemiPsikolog klinis sekaligus pendiri Personal Growth Ratih Ibrahim mengatakan orang tua perlu membangun suasana pengasuhan anak yang demokratis di ...
Baca lebih lajut »
Ikhlas dengan Kepergian Ibunya, Amanda Manopo: Mami Enggak Perlu Pikirin AkuAmanda Manopo mengatakan keluarga sudah melakukan banyak usaha untuk membantu menolong ibunya tapi Tuhan lebih sayang.
Baca lebih lajut »
Anak Yatim Akibat Covid Perlu Jaminan Perlindungan dari PemerintahAnak yatim tersebut perlu dijamin mendapat pengasuhan, tidak putus sekolah, terpenuhi hak kesehatannya, tidak mengalami kekerasan atau menjadi objek eksploitasi, termasuk tidak dipaksa menikah di bawah umur.
Baca lebih lajut »
PPKM Level 4, Penumpang KA Jarak Jauh Tak Perlu STRP LagiPemerintah resmi memperpanjang PPKM level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021
Baca lebih lajut »
Naik Kereta dari Jakarta Tak Perlu Pakai Surat Tugas LagiPengguna kereta api Jarak Jauh (KAJJ) dari Daop 1 Jakarta yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek tidak lagi diwajibkan membawa STRP atau surat tugas.
Baca lebih lajut »
PPKM Dilonggarkan? Pemerintah Perlu Pertimbangkan Lima Hal Inipemerintah akan memutuskan langkah selanjutnya dari kebijakan PPKM Darurat atau PPKM Level 4, Minggu, 25 Juli 2021 pemerintah akan memutuskan langkah selanjutnya dari kebijakan...
Baca lebih lajut »