Perlu Diwaspadai, 4 Ciri Menstruasi Ini Menunjukkan Gejala Tidak Normal via tribunjualbeli
Nyeri saat menstruasi sebenarnya adalah hal yang normal.
Dilansir dari Kompas.com, nyeri menstruasi yang normal terjadi sehari menjelang menstruasi sampai hari ketiga menstruasi. Nyeri menstruasi yang normal biasanya bisa kita atasi dengan bantal pemanas, koyo, atau obat pereda rasa sakit.Beberapa ahli pun menjelaskan bahwa nyeri yang sangat sakit atau kram perut hebat, termasuk nyeri menstruasi tidak normal.1. Terasa sangat mengganggu aktivitas sehari-hari
Masih terbilang wajar ketika nyeri menstruasi yang sangat sakit dan mengganggu aktivitas ini terjadi sesekali.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penurunan Impor Bahan Baku Perlu DiwaspadaiNurplus neraca perdagangan bisa dikatakan baik apabila kinerja ekspor dan impor sama-sama meningkat, namun peningkatan lebih tinggi ekspor.
Baca lebih lajut »
5 Hal yang Perlu Diketahui soal Uang Baru Pecahan Rp 75.000, dari Makna, Ciri hingga Cara PemesananBank Indonesia (BI) menerbitkan uang baru pecahan Rp 75.000. Berikut lima hal yang perlu diketahui, dari soal makna, hingga cara pemesanannya...
Baca lebih lajut »
Kinerja Penegak Hukum Terkait HAM Perlu Ditingkatkan |Republika OnlinePenegakan hukum terkait perlindungan HAM perlu ditingkatkan
Baca lebih lajut »
75 Tahun Kemerdekaan RI dan Hal yang Perlu Kita CatatMeski dapat tanda jasa, Fahri Hamzah tetap mengkritik pemerintah yang dirasa tidak sesuai dengan pandangannya. Ini tentu saja kabar baik juga.
Baca lebih lajut »
Pemulihan Ekonomi-Kesehatan Perlu Keterlibatan Semua PihakKomite Penanganan Covid-19 dan PEN memastikan bahwa upaya mengembalikan geliat perekonomian masyarakat dan pencegahan penularan...
Baca lebih lajut »
Perlu Regulasi Jelas untuk Tingkatkan Kesadaran dan Keamanan Siber di Tengah Pandemi Covid-19Membangun keamanan siber merupakan kerja kolektif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah selaku pihak yang membuat regulasi.
Baca lebih lajut »