Perlawanan Anyar Pegawai KPK ke Mahkamah Konstitusi - Nasional - koran.tempo.co

Indonesia Berita Berita

Perlawanan Anyar Pegawai KPK ke Mahkamah Konstitusi - Nasional - koran.tempo.co
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 korantempo
  • ⏱ Reading Time:
  • 92 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 40%
  • Publisher: 51%

Perwakilan 75 pegawai KPK mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi. BKN dan pimpinan KPK bertindak subyektif dan memonopoli penafsiran Undang-Undang KPK yang baru. KoranTempo

JAKARTA – Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang KPK yang baru ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan para pegawai ini merupakan upaya perlawanan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan oleh pimpinan lembaga antirasuah tersebut karena dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan sehingga tidak dilantik sebagai aparat sipil negara pada Selasa lalu.

Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa lalu tetap melantik 1.271 pegawai menjadi ASN. Berdasarkan hasil rapat internal BKN dan KPK pada pekan lalu, sebanyak 51 pegawai KPK dinyatakan tak bisa kembali bekerja, sementara 24 lainnya masih diberi kesempatan mengikuti pembinaan untuk proses alih status menjadi ASN. Pelantikan alih proses menjadi ASN tersebut berlangsung di tengah banyaknya kritik bahwa tes wawasan kebangsaan tak memiliki dasar hukum untuk memecat pegawai komisi antirasuah.

Hotman menjelaskan, Pasal 69B ayat 1 mengatur alih status pegawai KPK ketika undang-undang itu disahkan pada dua tahun lalu, dengan syarat memenuhi ketentuan peraturan perundangan. Adapun Pasal 69C mengatur bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN dilakukan paling lambat dalam kurun waktu dua tahun. Permohonan uji materiil yang diajukan, kata Hotman, juga merujuk pada Pasal 28D ayat 1 hingga 3 dan Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 perihal kepastian hukum dan perlindungan kepada warga negara.

Hotman berharap, lewat permohonan uji materiil ini, Mahkamah Konstitusi akan menetapkan penafsiran secara benar perihal prosedur alih status pegawai menjadi aparat sipil negara. Menurut dia, pimpinan KPK dan BKN selama ini menafsirkan sendiri perihal alih status tersebut."Para hakim Mahkamah Konstitusi adalah para negarawan yang memahami konsep dan filosofi dasar wawasan kebangsaan," kata dia.

Rasamala bersama pegawai lain yang dinonaktifkan sebelumnya juga melaporkan masalah ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Ombudsman, Komnas Perempuan, dan Dewan Pengawas KPK."Ini upaya dan langkah hukum secara konstitusional yang bisa ditempuh teman-teman," ujar dia. Selain melakukan upaya hukum tersebut, para pegawai terus mendesak pimpinan KPK menjelaskan kebijakan pemecatan pegawai.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

korantempo /  🏆 38. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemecatan 51 Pegawai KPK, Moeldoko: Urusan Internal KPKPemecatan 51 Pegawai KPK, Moeldoko: Urusan Internal KPKMoeldoko menegaskan, keputusan akhir mengenai pegawai KPK yang akan dipecat tidak berada di pihak istana melainkan di lembaga terkait yakni KPK dan BKN.
Baca lebih lajut »

Pimpinan KPK Tepis Raja OTT: KPK Tak Akan Lemah!Pimpinan KPK Tepis Raja OTT: KPK Tak Akan Lemah!'Terkait dengan raja OTT, saya pikir bahwa tidak karena seseorang kemudian KPK lemah atau KPK berhenti bekerja,' kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Baca lebih lajut »

Pegawai KPK Bersiap Layangkan Surat Kedua untuk Presiden - Nasional - koran.tempo.coPegawai KPK Bersiap Layangkan Surat Kedua untuk Presiden - Nasional - koran.tempo.coSolidaritas pegawai KPK yang lolos menjadi ASN kepada 75 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan tak luntur. Mereka akan berkirim surat kedua kalinya kepada Presiden Jokowi, meminta semua pegawai KPK diangkat jadi ASN. korantempodigital KoranTempo
Baca lebih lajut »

PKS Protes Pertanyaan TWK KPK 'Pilih Pancasila atau Alquran?'PKS Protes Pertanyaan TWK KPK 'Pilih Pancasila atau Alquran?'Anggota DPR dari Fraksi PKS Al Muzammil Yusuf menyebut BKN telah menciptakan bahaya yang lebih besar dalam tes wawasan kebangsaan.
Baca lebih lajut »

Meski Tuai Penolakan, KPK Tetap Gelar Pelantikan Pegawai Jadi ASN Hari IniMeski Tuai Penolakan, KPK Tetap Gelar Pelantikan Pegawai Jadi ASN Hari IniKPK akan melantik dan mengambil sumpah jabatan pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara atau ASN pada hari ini, Selasa, 1 Juni 2021.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-22 14:41:41