Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience) bagi industri bank umum untuk semakin memperkuat ketahanan industri perbankan di era digital serta mengawal transformasi digital perbankan sesuai Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang telah diterbitkan 2022 lalu.
Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan Panduan Resiliensi Digital bagi industri bank umum untuk semakin memperkuat ketahanan industri perbankan di era digital serta mengawal transformasi digital perbankan sesuai Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan yang telah diterbitkan 2022 lalu.
“Hal tersebut menuntut sistem perbankan yang resilien karena dapat mempengaruhi kelangsungan operasional dan usaha bank. Pada kondisi demikian, kerangka resiliensi digital menjadi krusial untuk diterapkan,' kata Dian dalam acara Peluncuran Buku Panduan Resiliensi Digital OJK, Selasa . Kerangka resiliensi digital beserta aspek yang terkait telah dimuat dalam Panduan Resiliensi Digital dengan tujuan agar dapat menjadi acuan bagi bank dalam mempersiapkan, menghadapi, dan kembali pulih setelah terjadinya gangguan operasional teknologi atau disrupsi/insiden siber dengan meminimalkan antara lain kerugian nasabah, kerusakan 2 reputasi, dan kerugian finansial.
“Pemanfaatan generatif AI pada industri perbankan diproyeksi memberikan kenaikan pendapatan sekitar 2,8% hingga 4,7%, lebih tinggi dibandingkan dengan industri lainnya seperti informasi, pendidikan, telekomunikasi, dan lain sebagainya,” kata Dian dalam acara Peluncuran Buku Panduan Resiliensi Digital OJK, Selasa .
“Ini memang menuntut kesiapan dan selalu vigilant lah bisa dikatakan. Jadi perbankan kita harus tetap vigilant di dalam menghadapi berbagai kemungkinan serangannya karena itulah naturenya. Jadi dalam suatu kegiatan yang emerging opportunity selalu juga ada emerging threat ya. Emerging threat ini datang bisa dari macam-macam termasuk juga scam, atur kemudian yang terkait dengan masalah cyber attack dan lain sebagainya,” jelas Dian.
Selain itu, Satgas PASTI juga menemukan 27 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang terdiri dari 11 entitas melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu; 7 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan 8 entitas melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin.
Digitalisasi OJK Perbankan Bank
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
OJK sedang susun Panduan Resiliensi Digital untuk perbankanDeputi Direktur Direktorat Pengembangan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Zulkifli Salim menyampaikan, OJK sedang menyusun Panduan Resiliensi Digital ...
Baca lebih lajut »
OJK Luncurkan Panduan Resiliensi Digital untuk Bank Umum Hadapi Serangan SiberOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience).
Baca lebih lajut »
OJK Rilis Panduan Lengkap Hadapi Serangan Siber di Sektor PerbankanOJK meluncurkan Panduan Resiliensi Digital dengan tujuan agar dapat menjadi panduan bagi bank umum untuk dapat mempersiapkan, menghadapi, dan kembali pulih.
Baca lebih lajut »
Bisa Bantu Bank Tingkatkan Laba, OJK Luncurkan Panduan IniOJK luncurkan Buku Panduan Resiliensi Digital untuk perbankan. Panduan ini bantu bank tingkatkan laba dan daya saing di era digital dengan teknologi AI.
Baca lebih lajut »
OJK: Transformasi digital perbankan tak serta-merta kurangi jumlah SDMKepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan bahwa transformasi digital di sektor perbankan tidak serta-merta ...
Baca lebih lajut »
OJK Susun Aturan Peralihan Pengawasan Aset Kripto, Apa Isinya?OJK susun naskah mengenai Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital termasuk aset kripto.
Baca lebih lajut »