38 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdiri dari Dokter Praktik Perorangan, Dokter Gigi, dan Klinik Swasta di wilayah Kota Pontianak menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Pontianak
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Adiwan Qodar mengatakan sebelum menandatangani Perjanjian Kerjasama , kedua belah pihak terlebih dahulu mengetahui dan memahami seluruh isi PKS. Untuk itulah sebelum dilaksanakan penandatanganan terlebih dahulu akan diberikan sosialisasi terkait isi Perjanjian.
“Setiap tahun BPJS Kesehatan menjalin kerjasama dengan fasilitas kesehatan sebagai mitra kerja yang memberikan layanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS. Perpanjangan Perjanjian Kerjasama diharapkan tidak hanya sebagai rutinitas tahunan, namun kedua belah pihak menjalankan kewajiban-kewajiban agar pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada peserta semakin maksimal,” tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cepat dan Aman dengan Layanan Klik Logistics - Info Tempo - koran.tempo.coPerseroan menawarkan layanan pengiriman barang tepat waktu dengan harga bersaing di seluruh Indonesia. KoranTempo
Baca lebih lajut »
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Program Jaminan Kecelakaan KerjaKlaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bisa dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) terdekat.
Baca lebih lajut »
Gandeng Korporasi, Good Doctor Garap Layanan Telemedicine Bagi KaryawanLayanan telemedicine semakin umum digunakan masyarakat Indonesia.Kali ini Good Doctor menggandeng korporasi untuk beri layanan kesehatan bagi karyawan
Baca lebih lajut »
Hoaks Vaksin Booster Berbayar Bagi yang Tidak Punya BPJS KesehatanBEREDAR informasi di media sosial (Facebook), yang menyebutkan bahwa vaksin booster tidak akan gratis bagi seluruh masyarakat.
Baca lebih lajut »
DPR RI Pertanyakan Ketersediaan Kamar Rawat Inap Pasien BPJS KesehatanKetika ada masyarakat yang tiap bulannya rajin dan tidak pernah terlambat apalagi menunggak untuk membayar iuran BPJS Kesehatan harus diperlakukan adil.
Baca lebih lajut »