Kelima pelaku statusnya di bawah umur. Mereka akan menjalani masa hukuman di lapas anak di Kutoarjo.
- Kasus viral pemerkosaan anak di bawah umur yang sempat dimediasi damai oleh LSM di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah pada awal tahun bergulir ke meja hijau.
Proses sidang berlangsung cepat dan tertutup untuk umum, menggunakan Sistem Peradilan Pidana Anak karena lima pelaku masih di bawah umur."Kelima pelaku bawah umur divonis 1 tahun 2 bulan, vonisnya Senin kemarin," kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Brebes, Rini Pudjiastuti, kepada wartawan di kantornya, Kamis .
Sedangkan satu pelaku lain yang tidak masuk kategori bawah umur masih menjalani proses."Satu pelaku yang bukan di bawah umur masih proses," kata Rini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Banyak Orang Kaya Dulunya Lakukan IniMereka memiliki kesamaan yakni berhenti bekerja (resign) di tengah karir mereka. Ini alasan mereka:
Baca lebih lajut »
Untuk Kalsel, Estimasi Kuota Haji Tahun ini 3.818 Jemaah: Masa Tunggu 36 TahunKantor Wilayah Kementerian Agama Kalsel mengestimasi, kuota haji yang diterima pada 2023 ini berjumlah 3.818 jemaah. Maka masa tunggu berangkat ke tanah suci mencapai 36 tahun.
Baca lebih lajut »
Fakta Menarik Aespa, Girlband yang Tak Menjadi Brand AmbassadorAespa diketahui telah meraih beberapa penghargaan besar sejak debut mereka di tahun 2020 lalu.
Baca lebih lajut »
TWICE bersiap gelar tur dunia kelima bulan AprilTWICE tengah bersiap untuk gelar tur dunia kelima pada April mendatang, yang digadang-gadang akan menjadi tur dunia terbesar. Tur ke negara mana saja ya? TWICE_5TH_WORLD_TOUR
Baca lebih lajut »
Pantulan Gelombang Gempa Mengonfirmasi Adanya Lapisan Kelima BumiPenelitian terbaru mengonfirmasi keberadaan lapisan kelima di dalam Bumi, yaitu inti terdalam, selain inti dalam, inti luar, mantel, dan kerak bumi. Iptek AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Alasan Hakim Memvonis Terdakwa Korupsi Heli AW-101 Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |Republika OnlineJohn Irfan Kenway dihukum 10 tahun penjara, sementara tuntutan JPU 15 tahun penjara.
Baca lebih lajut »