Perjanjian FIR Indonesia-Singapura, Kemenlu: Ini Kemajuan Buat Kita

Indonesia Berita Berita

Perjanjian FIR Indonesia-Singapura, Kemenlu: Ini Kemajuan Buat Kita
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 54 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 59%

Kemenlu menilai perjanjian pelayanan ruang udara atau flight information region (FIR) antara Indonesia dan Singapura merupakan kemajuan buat bangsa Indonesia.

antara Indonesia dan Singapura merupakan kemajuan untuk bangsa Indonesia. Menurut Abdul Kadir, dengan perjanjian FIR tersebut, Indonesia bisa menguasai 249.575 kilometer persegi ruang udara yang selama ini masuk dalam pengelolaan Singapura.

"Dengan ditandatangani FIR 2022 ini maka Indonesia berhasil menguasai 249.575 meter persegi. Ini sebuah kemajuan bagi kita," ujar Abdul Kadir dalam mediaKemenhub: Perjanjian FIR Indonesia-Singapura Tak Langgar Kedaulatan Abdul Kadir mengatakan pendelegasian pengelolaan FIR oleh Singapura memang terjadi, namun dilakukan sangat terbatas. Menurutnya, pendelegasian tersebut semata-mata atas dasar pertimbangan teknis operasional untuk keselamatan penerbangan.

"Perlu digarisbawahi, pendelegasian kita lakukan semata-mata atas pertimbangan teknis operasional terutama aspek keselamatan. Kita ketahui terlampaui sulit apabila Indonesia harus menguasai pelayanan penerbangan sekitar Changi, secara teknis itu sulit," tandas Abdul Kadir.Selain itu, kata Abdul Kadir, aturan hukum nasional dan internasional juga tidak melarang pengelolaan FIR tersebut.

"Negara-negara yang menerapkan FIR lebih menekan aspek teknik operasional penerbangan daripada mengikut wilayah atau batas wilayah suatu negara," kata Abdul Kadir.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penjelasan Detail FIR atau Pelayanan Ruang Udara Indonesia-Singapura | merdeka.comPenjelasan Detail FIR atau Pelayanan Ruang Udara Indonesia-Singapura | merdeka.comDirektur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan hasil perundingan FIR Indonesia - Singapura merupakan hasil yang maksimal yang mengedepankan aspek pelayanan dan keselamatan.
Baca lebih lajut »

Keuntungan Indonesia Teken Perjanjian FIR dengan Singapura | merdeka.comKeuntungan Indonesia Teken Perjanjian FIR dengan Singapura | merdeka.comDia menjelaskan pesawat itu nantinya akan dikontrol di Jakarta dan sepenuhnya diarahkan serta diberikan layanan. Baik itu komunikasi, navigasi, surveillance dan layanan lain.
Baca lebih lajut »

Perjanjian FIR Indonesia-Singapura Perkuat Kedaulatan Udara NasionalPerjanjian FIR Indonesia-Singapura Perkuat Kedaulatan Udara NasionalDuta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo menilai perjanjian flight information region (FIR) Indonesia-Singapura memperkuat kedaulatan udara nasional.
Baca lebih lajut »

Ini Keuntungan RI Pascarebut FIR dari SingapuraIni Keuntungan RI Pascarebut FIR dari SingapuraINDONESIA mendapat keuntungan seusai kesepakatan penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) dengan Singapura. Itu terkait pelayanan navigasi di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna. Sumber:
Baca lebih lajut »

FIR Natuna Dipandang Pelik, Chappy Hakim: Samakan Persepsi Jangan Pakai OtotFIR Natuna Dipandang Pelik, Chappy Hakim: Samakan Persepsi Jangan Pakai OtotPada 25 Januari 2022, Presiden Joko Widodo menyampaikan alih kelola Flight Information Regional (FIR) di wilayah Natuna bakal dikuasai Indonesia.
Baca lebih lajut »

Perjanjian FIR Indonesia-Singapura Perkuat Kedaulatan Udara NasionalPerjanjian FIR Indonesia-Singapura Perkuat Kedaulatan Udara NasionalDuta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo menilai perjanjian flight information region (FIR) Indonesia-Singapura memperkuat kedaulatan udara nasional.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 09:33:47