Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut kasus dugaan korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, Papua.
Jakarta, Beritasatu.com – Sejatinya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hanya saja, KPK belum mengungkapkan secara resmi pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini telah meningkatkan ke proses penyidikan terkait dugaan korupsi berupa pemberian dan penerimaan suap serta gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bupati Mamberamo Tengah Kabur ke Papua Nugini, KPK: Kami Bisa Terbitkan DPO | Kabar24 - Bisnis.comKPK dapat menangkap dan menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka yang tidak kooperatif.
Baca lebih lajut »
Dijemput Paksa KPK, Bupati Mamberamo Tengah Papua Kabur | merdeka.comAdapun upaya penjemputan paksa itu dilakukan, guna memeriksa Ricky Ham dalam proses penyidikan KPK dalam kasus suap dan gratifikasi di Pemkab Mamberamo Tengah. Namun dia tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali.
Baca lebih lajut »
KPK Minta Masyarakat Bantu Tangkap Bupati Mamberamo TengahDugaan kaburnya bupati Mamberamo Tengah itu disampaikan Polda Papua yang membantu KPK mencari bupati yang menjabat dua periode tersebut.
Baca lebih lajut »
KPK Gagal Bawa Tersangka, Bupati Mamberamo Tengah Masuk DPOKPK segera menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) terhadap Ricky Ham Pagawak yang diduga melarikan diri ke Papua Nugini.
Baca lebih lajut »
KPK Gagal Tangkap Bupati Mamberamo Tengah, Kenapa?Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal menangkap atau menjemput paksa Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Baca lebih lajut »
Tersangka Suap Proyek di Pemkab Mamberamo Tengah Diduga Kabur ke PNG, KPK Bakal Terbitkan DPOKPK mengimbau pihak-pihak yang telah ditetapkan tersangka untuk koperatif mengikuti proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan tim penyidik.
Baca lebih lajut »