Anak usia di bawah 12 tahun yang ingin berlibur Nataru di wilayah Jawa dan Bali, kini diwajibkan melakukan tes PCR.
Jakarta, Beritasatu.com
b. Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dilaksanakan dengan mengikuti pengaturan sebagai berikut: ii. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap dan hasil negatifyang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;BACA JUGA
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ilmuwan: Waspadai Omicron Serang Anak-Anak |Republika OnlineOmicron dapat menginfeksi anak-anak pada tingkat lebih tinggi daripada sebelumnya.
Baca lebih lajut »
Mensos Risma hibur anak-anak pengungsi bencana Gunung SemeruMenteri Sosial Tri Rismaharini menghibur anak-anak pengungsi bencana awan panas guguran Gunung Semeru dengan mengajak mereka bernyanyi di tenda pengungsian di ...
Baca lebih lajut »