Idris pun menegaskan, jajarannya hanya menertibkan atribut parpol yang tidak berizin.
"Makanya saya buat SE supaya kota ini terlihat indah. Utamanya, di jalan-jalan nasional, seperti Jalan Margonda, Jalan Juanda, Jalan Nusantara, Jalan Proklamasi," urai dia.
"Kalau bisa memang bebas dari alat peraga kampanye yang tidak berizin, yang bukan reklame ya," lanjut Idris.Kata dia, Komisi Pemilihan Umum Kota Depok belum menerbitkan peraturan terkait penertiban atribut parpol hingga saat ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Besok, Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Jalani Sidang Perdana Kasus Perampokan Rumah Dinas Wali Kota BlitarMantan Wali Kota Blitar yang menjadi tersangka kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar, akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya. Nusantara AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Apresiasi Solo Kota Toleran, DPP PSI Temui Gibran di Balai Kota Pagi IniTour Solidaritas PSI di Jawa Tengah (Jateng) tidak hanya di Solo, namun juga di Kota Semarang.
Baca lebih lajut »
Dewan Minta Tertibkan Pedagang di Sekitar RSU Anton SoedjarwoAnggota DPRD Kota Pontianak Bebby Nailufa minta agar Satuan Polisi Pamong Praja dapat menertibkan para pedagang yang berjualan di tepian Rumah Sakit Bhayangkara, karena lokasi tersebut peruntukannya bukan tempat buat jualan.
Baca lebih lajut »
KAI Tertibkan Puluhan Bangunan Liar di Kawasan Pasar SenenPenertiban dilakukan untuk mewujudkan keselamatan perjalanan kereta api.
Baca lebih lajut »
Presiden perintahkan PUPR perbaiki tembok roboh akibat helikopterTembok pembatas stadion mini Desa Padang Lekat, Bengkulu, roboh setelah helikopter rombongan Presiden melakukan uji pendaratan. Presiden pun perintahkan Menteri PUPR untuk memperbaiki tembok tersebut.
Baca lebih lajut »
Depok Masuk Nominasi UCCN, Mohammad Idris Pede UMKM Bisa Go InternasionalDepok Masuk Nominasi UCCN, Mohammad Idris Pede UMKM Bisa Go Internasional TempoMetro
Baca lebih lajut »