Perindo, yang gagal lolos ke DPR, mengajukan sengketa pemilu ke MK terutama terkait selisih suara di Sumut.
Gugatan tersebut diajukan oleh Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo dan Sekjen Perindo Ahmad Rofiq, pada Sabtu .
"Jadi yang kita ajukan adalah pokoknya, satu ada selisih suara. Yang kedua ada 1 TPS menggunakan hak pilih lebih dari sekali. Jadi di-UU jelas di Pasal 80 Ayat 3 jika ada hal tersebut otomatis ini harus pemungutan suara ulang," ujarnya kepada wartawan."Kedua, di TPS 12 ada 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS akibat hukumnya adalah surat suara ini menjadi tidak sah, ini Pasal 53 PKPU 25/2023," imbuhnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gagal Lolos ke Parlemen, Partai Perindo Akan Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MKPartai Perindo akan mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »
NasDem Bakal Ajukan Sengketa Pileg dari 6 DapilBakal ajukan sengketa pileg dari enam dapil, Partai Nasdem siapkan berkas untuk daftar gugatan sengketa.
Baca lebih lajut »
Gagal ke Senayan, PPP Ajukan Sengketa PHPU ke MKKetua DPP PPP Achmad Baidowi menghormati proses di KPU. Namun, dia mengaku terkejut dengan data tersebut.
Baca lebih lajut »
Tak Terima Hasil Pileg 2024, Perindo Bakal Ajukan Gugatan ke MKSekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, pihaknya tak menerima hasil Pileg 2024 yang menyatakan partainya tak lolos ke parlemen.
Baca lebih lajut »
Hari Kedua Masih Sepi, Sabtu Diprediksi Jadi Puncak Pendaftaran PerkaraHari terakhir pendaftaran, Sabtu besok, sengketa hasil pemilu diperkirakan menjadi puncak pengajuan sengketa ke MK.
Baca lebih lajut »
Caleg Dapil I Jatim ajukan sengketa Pileg di MKCalon legislatif DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur 1 Sungkono mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ...
Baca lebih lajut »