Perhatikan Pidana Berkendara Sambil Gunakan Ponsel

Indonesia Berita Berita

Perhatikan Pidana Berkendara Sambil Gunakan Ponsel
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 22%
  • Publisher: 63%

Penggunaan ponsel saat mengendarai kendaraan adalah pelanggaran lalu lintas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penggunaan telepon seluler pada saat berkendaraan menggunakan roda dua mungkin menjadi faktor kebiasaan bagi sebagian orang. Padahal penggunaan ponsel saat berkendara bisa menimbulkan kemungkinan kecelakaan.

“Menggunakan telepon pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan pelanggaran lalu lintas,” kata pemerhati masalah transportasi, Budiyanto dalam siaran pers yang diterima Republika, Selasa . Hal tersebut pun lanjut Budiyanto, telah diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagai mana diatur dalam Pasal 106 ayat dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000," demikian bunyi pasal 283.

Analisa dan evaluasi dalam setiap kejadian kecelakaan lalu lintas, menurut Budiyanto pada umumnya diawali dari pelanggaran lalulintas tersebut. Karenanya juga telah diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

ICJR Pertanyakan Norma Adat Masuk Ranah Pidana dalam RKUHPICJR Pertanyakan Norma Adat Masuk Ranah Pidana dalam RKUHPSalah satu isu krusial yang dibahas dalam RKUHP adalah perbuatan yang menurut hukum di suatu daerah termasuk pelanggaran pidana adat bisa dibawa ke pengadilan.
Baca lebih lajut »

Penyerahan berkas tersangka pidana pemilu tidak dihadiri tersangkaPenyerahan berkas tersangka pidana pemilu tidak dihadiri tersangkaPenyarahan barang bukti dan berkas tersangka pada P-21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap) tahap kedua diserahkan penyidik Polresta Palembang ...
Baca lebih lajut »

KPK perpanjang penahanan dua tersangka suap perkara PN BalikpapanKPK perpanjang penahanan dua tersangka suap perkara PN BalikpapanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka suap terkait dengan penanganan perkara pidana di Pengadilan Negeri ...
Baca lebih lajut »

KPK panggil dua saksi untuk tersangka RJ LinoKPK panggil dua saksi untuk tersangka RJ LinoKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di ...
Baca lebih lajut »

Tersangka Penyuap Aspidum DKI Serahkan Diri ke KPKTersangka Penyuap Aspidum DKI Serahkan Diri ke KPKTersangka pemberi suap Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sendy Perico akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Komisi Pemberantasan...
Baca lebih lajut »

Di Negara Bagian Australia Ini, Pakai Ponsel saat Berkendara Bisa Didenda Rp 10 JutaDi Negara Bagian Australia Ini, Pakai Ponsel saat Berkendara Bisa Didenda Rp 10 JutaSelain itu pengendara yang melanggar hingga dua kali bakal kehilangan surat izin mengemudi mereka.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-05 01:01:20