Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 dapat dilihat pada akun SSCASN
Liputan6.com, Jakarta Batas waktu masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2021 berakhir pada 8 Agustus 2021. Rencananya, pengumuman tentang pengaduan atau sanggahan akan dirilis pada Senin ini, 9 Agustus 2021.Baca Juga2. Pelamar hanya diperbolehkan memberikan alasan pada dokumen yang dinyatakan tidak sesuai oleh panitia.
Panitia berhak menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar berdasarkan hasil verifikasi ulang.Mengutip surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021, merinci Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.2 dari 2 halaman740.668 Pelamar CPNS 2021 Gagal Lolos Seleksi AdministrasiPada pengumuman hasil seleksi administrasi pada 2-3 Agustus lalu, tercatat sebanyak 740.668 dari total 4.030.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Peserta Gagal Seleksi Administrasi CPNS 2021 Punya Peluang Lolos Tes?Hasil seleksi administrasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 seperti CPNS 2021 dan PPPK telah diumumkan sejak 2 Agustus.
Baca lebih lajut »
Serba-Serbi SKD CPNS 2021: Jumlah Soal, Passing Grade, hingga JadwalCPNS akan segera menjalani Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam beberapa hari ke depan. TempoBisnis
Baca lebih lajut »
316.554 Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS KemenkumhamKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi telah mengumumkan daftar nama para pelamar yang telah lulus tahapan seleksi administrasi penerimaan...
Baca lebih lajut »
Sebanyak 2.483 Pelamar CPNS Kemendagri Tak Lolos Seleksi AdministrasiKementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat 2.483 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tak lolos administrasi. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat...
Baca lebih lajut »
BKN: PPPK Itu Kelas Atas, Syaratnya Harus Lebih Berat daripada CPNSBKN menuturkan PPPK bukan untuk menampung honorer, tetapi diperuntukkan bagi kalangan profesional. PPPK
Baca lebih lajut »