Surat edaran Pemkot Bekasi mengharuskan semua pasien LKM-NIK saat ini untuk beralih pengobatan kepada rumah sakit milik pemerintah.
PENGHENTIAN program Layanan Kesehatan Masyarakat Berbasis NIK atau dulu bernama KS-NIK pada 1 April 2022 mendatang mendapat reaksi dan tanggapan dari masyarakat.
Hal ini mendapat sorotan dari Ikhsan Nurjamil Sekretaris PDK Kosgoro Kota Bekasi yang juga praktisi kesehatan di Kota Bekasi, Jumat .Ikhsan menyatakan bahwa program pemerintah itu mencakup hajat hidup orang banyak. Tidak bisa serta merta dirubah dan diganti tanpa ada transisi serta sosialisasi yang cukup.
"Kita akan menjadi tahu berapa pasien aktif yang saat ini sedang menggunakan fasilitas LKM-NIK. Setelah itu baru kita buat proses peralihannya, terlebih lagi Pasien yang sedang rawat inap," jelasnya. “Aturan ini untuk pasien yang mana, apakah pasien yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit swasta harus pindah atau bagaimana. Belum lagi dengan kesiapan alat kesehatan dan sarana pra sarana," ucap Ikhsna.