Perempuan yang Haram Dinikahi dalam Islam, Simak Baik-Baik

Menikah Berita

Perempuan yang Haram Dinikahi dalam Islam, Simak Baik-Baik
PernikahanMahramPerempuan Yang Haram Dinikahi
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 40%
  • Publisher: 83%

Tidak semua wanita tidak bisa dinikahi oleh laki-laki. Ada beberapa perempuan yang termasuk mahram sehingga haram untuk dinikahi dalam Islam.

Salah satu ibadah terpanjang dalam Islam adalah pernikahan. Ibadah ini juga sekaligus menyempurnakan separuh agamanya seorang muslim, sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah SAW dalam hadis.

Pernikahan menghubungkan seorang laki-laki dan perempuan dalam ikatan suami-istri yang sah setelah mengucapkan ijab kabul. Sejatinya, hubungan suami-istri itu terjalin sepanjang hidupnya. Itulah yang akhirnya disebut sebagai ibadah terpanjang. Hurmah mu’abbadah terjadi dengan beberapa sebab yakni, kekerabatan, karena hubungan permantuan dan susuan. Perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan kekerabatan ada tujuh, yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki , anak perempuannya saudara perempuan , bibi dari ayah, dan yang terakhir bibi dari ibu.

Ketentuan tersebut berlaku bagi laki-laki. Dan bagi perempuan berlaku sebaliknya, yaitu haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya.Sebab Permantuan dan PersusuanSelanjutnya, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada empat, yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri dan anak perempuannya istri .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Pernikahan Mahram Perempuan Yang Haram Dinikahi Islam Berita Islami

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menteri PPPA Launching Ruang Bersama Merah-Putih (RBMP) di Desa Pulau Sewangi KalselMenteri PPPA Launching Ruang Bersama Merah-Putih (RBMP) di Desa Pulau Sewangi KalselPemberdayaan perempuan membuat perempuan memiliki kemandirian secara ekonomi guna mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak
Baca lebih lajut »

Kemenko PMK: Pemberdayaan Perempuan Penting untuk Pembangunan DesaKemenko PMK: Pemberdayaan Perempuan Penting untuk Pembangunan DesaSasaran penerima program pemberdayaan adalah perempuan kepala keluarga, perempuan pelaku UMKM, perempuan penyintas kekerasan, perempuan purna migran, dan keluarga/individu lain selain perempuan.
Baca lebih lajut »

200 Nama Bayi Perempuan Islam dalam Al-Qur’an dan Artinya, Bisa Jadi Referensi200 Nama Bayi Perempuan Islam dalam Al-Qur’an dan Artinya, Bisa Jadi ReferensiDalam tradisi Islam, banyak orang tua yang memilih untuk mengambil inspirasi nama bayi perempuan Islam dalam Al-Quran sebagai pedoman utama umat Muslim.
Baca lebih lajut »

Pasti Sayang Anak Perempuan tapi Ayah dalam Islam Harus Hati-hati, Kata Buya Yahya dengan Syarat ....Pasti Sayang Anak Perempuan tapi Ayah dalam Islam Harus Hati-hati, Kata Buya Yahya dengan Syarat ....Berita Pasti Sayang Anak Perempuan tapi Ayah dalam Islam Harus Hati-hati, Kata Buya Yahya dengan Syarat .... terbaru hari ini 2024-12-05 12:28:24 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Kekerasan Terhadap Perempuan: Tren dan TantanganKekerasan Terhadap Perempuan: Tren dan TantanganLaporan Komnas Perempuan 2023, tren kekerasan, dan tantangan dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.
Baca lebih lajut »

Pilkada 2024: Perempuan dibilang ‘haram’ jadi pemimpin Aceh, syariat atau politik praktis?Pilkada 2024: Perempuan dibilang ‘haram’ jadi pemimpin Aceh, syariat atau politik praktis?Pro dan kontra soal boleh atau tidaknya perempuan menjadi pemimpin selalu muncul di Aceh saat musim pilkada. Kontestasi pilkada di Aceh masih menjadi arena yang sulit ditembus oleh perempuan. Murni karena syariat Islam, atau politik praktis?
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 17:53:01