Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, namun pernyataan tersebut telah menerima tanggapan beragam dari serikat pekerja dan ekonom. Sekretaris Jenderal OPSI, Timboel Siregar, berpendapat pemerintah perlu memberikan penjelasan dan meninjau apakah kenaikan upah tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
JAKARTA, KOMPAS — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen mendapat respons beragam dari kelompok serikat pekerja dan ekonom.
Terlepas dari belum ada penjelasan pemerintah mengenai dasar kenaikan upah minimum tahun 2025 yang sebesar 6,5 persen, Timboel memandang kenaikan sebesar itu belum akan mampu mendongkrak daya beli pekerja. Sebab, pada tahun 2025, pekerja menghadapi rencana pemerintah menaikkan Pajak Pertambahan Nilai 12 persen, subsidi bahan bakar minyak hanya untuk kendaraan pelat kuning, dan kenaikan tarif kereta komuter.
”Tidak adil jika kenaikan upah minimum disamaratakan. Kenaikan upah minimum sebesar itu juga belum tentu mendongkrak daya beli sebab selama ini pula tidak semua perusahaan mau mengikuti upah minimum,” kata Faisal.Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira memandang kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen masih terlalu rendah untuk mendorong konsumsi rumah tangga.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Pembaharuan Jumhur Hidayat menyampaikan, pihaknya menyambut gembira kenaikan upah minimum 6,5 persen yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Para pemimpin serikat pekerja/serikat buruh diundang ke Istana untuk berdialog dengan Presiden dan sejumlah menteri.
Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia Timboel Siregar, saat dihubungi, Jumat , di Jakarta, berpendapat, pemerintah perlu menjelaskan dasar kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Pemerintah juga perlu meninjau apakah kenaikan tersebut sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau tidak.
”Inflasi pangan saja pada tahun 2024 sudah menyentuh 7 persen. Artinya, kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen belum tentu bisa menutup inflasi,” lanjut Timboel.Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics Indonesia Mohammad Faisal, secara terpisah, berpendapat, kenaikan upah minimum tahun 2025 yang sebesar 6,5 persen cukup beralasan dengan pertimbangan rumus pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.
Upah Minimum Kenaikan Upah Presiden Prabowo Subianto OPSI Timboel Siregar Mahkamah Konstitusi Ekonomi Indonesia
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mulai Diterapkan Juli 2025, Sekolah Gratis Jakarta Masuk Program Prioritas APBD 2025Hanya sekolah swasta yang telah menerima dana BOS selama tiga tahun berturut-turut yang dapat mengikuti program ini.
Baca lebih lajut »
Kloter Pertama Haji 2025 Direncanakan Berangkat 2 Mei 2025Persiapan pelaksanaan ibadah haji 2025 telah dilakukan. Kloter pertama jemaah haji direncanakan akan mulai terbang pada 2 Mei 2025.
Baca lebih lajut »
DPR setujui Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2025Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional ...
Baca lebih lajut »
SEA Games 2025 Digelar di Thailand pada 9-20 Desember 2025, Pertandingkan 50 Cabang OlahragaSEA Games 2025 akan berlangsung di Thailand pada 9-20 Desember 2025. Pesta olahraga terbesar di Asia Tenggara ini mempertandingkan 50 cabang olahraga.
Baca lebih lajut »
Indonesia Masters 2025 siap digelar di Istora GBK pada Januari 2025Turnamen level Super 500 Daihatsu Indonesia Masters 2025 siap digelar di Istora Senayan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, pada tahun depan tepatnya pada 21-26 ...
Baca lebih lajut »
Menaker Sebut Aturan UMP 2025 Bakal Selesai Rabu Depan, UMR Sebelum Natal 2025Menteri Ketenagakerjaan (mennaker) Yassierli mengatakan
Baca lebih lajut »