Pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 72 Tahun 2020 untuk mengakselerasi belanja negara terkait penanganan pandemi Covid-19
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2020 untuk mengakselerasi belanja negara terkait penanganan pandemi Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional . Ketentuan khusus yang diatur terkait Program PEN adalah pemberian kewenangan pada Menteri Keuangan untuk melakukan pergeseran rincian belanja negara dan pembiayaan anggaran.
Dengan kondisi tersebut, Rahayu mengatakan pemerintah perlu melakukan penyesuaian kembali terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Sebagai tindak lanjutnya, Pemerintah merevisi Perpres No 54/2020.Adapun pokok-pokok perubahan norma pada Perpres Nomor 72 Tahun 2020 dari Perpres Nomor 54 Tahun 2020 antara lain Perubahan Pasal 1 ayat , ayat dan ayat .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah Terbitkan Perpres 72/2020 untuk Penanganan Covid-19Ketentuan khusus yang diatur terkait Program PEN adalah pemberian kewenangan pada Menteri Keuangan (Menkeu) untuk melakukan pergeseran rincian belanja negara dan pembiayaan anggaran.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Revisi APBN 2020 Demi Percepat Penanganan Covid |Republika OnlinePemerintah meningkatkan anggaran belanja menjadi Rp 2.739 triliun.
Baca lebih lajut »
Kemensos sudah percepat penyaluran bansos sejak awal COVID-19Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan kementerian yang dipimpinnya telah melakukan terobosan untuk percepatan perlindungan sosial lewat bantuan sosial ...
Baca lebih lajut »
Pemerintah prioritaskan penanganan COVID-19 di 57 daerah risiko tinggiGugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 menyatakan akan memprioritaskan penanganan virus corona tipe baru di 57 kabupaten dan kota yang masih menjadi ...
Baca lebih lajut »
Pemerintah Klaim Persentase Kematian Akibat Covid-19 di Indonesia Lebih Rendah Dibandingkan JepangAngka dunia persentase kasus meninggal dari penyakit ini adalah 5,01 persen.
Baca lebih lajut »
Hingga 29 Juni, Pemerintah Periksa 782.383 Spesimen Terkait Covid-19Juru Bicara Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan, hingga Senin (29/6/2020), total sudah 782.383 spesimen yang diperiksa terkait Covid-19.
Baca lebih lajut »