Perbedaan Perlakuan Partai Parlemen dan Non Parlemen Disoal

UU Pemilu Berita

Perbedaan Perlakuan Partai Parlemen dan Non Parlemen Disoal
MKTiti Anggraini
  • 📰 rmol_id
  • ⏱ Reading Time:
  • 27 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 63%

Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyinggung soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020, yang isi

Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi , Titi Anggraini menyinggung soal Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, yang isi intinya pernah membedakan perlakuan antara partai parlemen dan partai non parlemen.

Di mana secara garis besar, nilai batas 20 persen perolehan kursi Dewan Perwakilan Rakyat oleh partai diubah. Pegiat pemilu itu mensimulasikan model perhitungan yang dia maksud, sehingga bisa memunculkan azas keadilan dalam menghadirkan calon pemimpin negara dan pemerintahan Republik Indonesia. Sehingga kalau parpol non parlemen ingin bergabung hanya diantara parpol non parlemen untuk mengusulkan calon, maka baru ada syarat ambang batas berupa presentase yang dikalikan dengan jumlah parpol peserta pemilu itu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

rmol_id /  🏆 21. in İD

MK Titi Anggraini

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Perbedaan Perlakuan Partai Parlemen dan Partai Non Parlemen DisoalPerbedaan Perlakuan Partai Parlemen dan Partai Non Parlemen DisoalPembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyinggung soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020, yang isi
Baca lebih lajut »

Perbedan Perlakuan Partai Parlemen dan Partai Non Parlemen DisoalPerbedan Perlakuan Partai Parlemen dan Partai Non Parlemen DisoalPembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini menyinggung soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020, yang isi
Baca lebih lajut »

Prediksi Sufmi Dasco soal Masa Depan Perindo: 2029 akan Menemani Partai Lain di ParlemenPrediksi Sufmi Dasco soal Masa Depan Perindo: 2029 akan Menemani Partai Lain di ParlemenBerita Prediksi Sufmi Dasco soal Masa Depan Perindo: 2029 akan Menemani Partai Lain di Parlemen terbaru hari ini 2024-08-01 02:00:29 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Gerindra yakin Partai Perindo masuk parlemen pada 2029Gerindra yakin Partai Perindo masuk parlemen pada 2029Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini bahwa Partai Persatuan Indonesia (Perindo) akan masuk ke parlemen dengan para kadernya yang ...
Baca lebih lajut »

Partai Buruh dan PAN Gandeng 6 Parpol Non Parlemen Galang KekuatanPartai Buruh dan PAN Gandeng 6 Parpol Non Parlemen Galang KekuatanMenjelang Pilkada Serentak 2024, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Buruh melakukan pertemuan dengan enam partai non parlemen di Kabupaten
Baca lebih lajut »

Pidato Trump di Konvensi Nasional Partai Republik: “Jangan Mengkriminalisasi Perbedaan Pendapat”Pidato Trump di Konvensi Nasional Partai Republik: “Jangan Mengkriminalisasi Perbedaan Pendapat”Donald Trump memberikan penghormatan kepada Corey Comperatore, petugas pemadam kebakaran yang tewas dalam percobaan pembunuhan terhadapnya saat berkampanye di Pennsylvania. Trump mengheningkan cipta untuk menghormati Comperatore. “Tekad kami tidak terpatahkan dan tujuan kami tidak berubah:...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-12 21:18:03