Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang mengecualikan aturan jeda lima tahun sepanjang vonis pengadilan telah mencantumkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik dinilai dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Polhuk AdadiKompas
Suasana simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa . KPU membuat terobosan dengan menyederhanakan surat suara dari lima surat suara menjadi dua dan tiga surat suara untuk Pemilu 2024.
”Lampiran Keputusan KPU Nomor 352 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memberikan simulasi bahwa mantan terpidana yang diputus pidana tambahan pencabutan hak politik 3 tahun, yang bersangkutan bebas murni pada 1 Januari 2020. ”Seorang petugas kebersihan melintas di depan gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat .
Tak hanya PKPU No 10/2023, kata Kurnia, dalam Pasal 15 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD juga ditemukan masalah serupa.”Jika dua PKPU tersebut dibiarkan, bukan tidak mungkin akan banyak mantan terpidana korupsi dapat lebih cepat mengikuti kontestasi politik.
Oleh karena itu, pelaku korupsi yang berlatar belakang politik penting untuk diberikan efek jera, di antaranya dengan mewajibkan melewati masa jeda waktu lima tahun sebelum mereka dapat diberikan hak politik kembali."Efek jera itu sudah sejalan dengan putusan MK yang menghendaki masa jeda waktu bagi mantan terpidana yang ingin maju dalam kontestasi politik apa pun, baik pemilihan kepala daerah maupun pemilihan anggota legislatif,” katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Guru Besar UI: KPU harus percaya diri tetap revisi PKPU 10/2023Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia Prof. Valina Singka Subekti mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa penyelenggara pemilihan umum harus ...
Baca lebih lajut »
Publik Ragukan Kemandirian KPUMantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ramlan Surbakti mengkritik peraturan KPU mengenai keterwakilan perempuan di legislatif.
Baca lebih lajut »
Muhammadiyah: Elite Politik yang Berkontestasi, Jangan Ada Satu Sama Lain yang Lawan Tanding!Ketua Umum Muhammadiyah mengajak kepada warga Muhammadiyah supaya menyongsong pemilihan umum secara wajar dan normal agar tidak terjadi ketegangan yang berlebihan.
Baca lebih lajut »
Anas Urbaningrum Sebut Dinamika Politik Jelang Pemilu 2024 Masih WajarMantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengatakan dinamika politik yang terjadi menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sejauh ini masih dalam kategori wajar.
Baca lebih lajut »
Legislator Minta Peraturan KPU tentang Keterwakilan Perempuan tidak DiubahPolitisi Fraksi Partai NasDem itu mengatakan, partai politik peserta Pemilu 2024 sejatinya patuh pada beleid tersebut dalam mengupayakan keterwakilan perempuan
Baca lebih lajut »
Diduga Terkait Kadinkes Reihana, KPK Geledah RSU Abdul Moeloek LampungKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM), Lampung di Bandarlampung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi...
Baca lebih lajut »