Peran YPI dan Madrasah terkait TPPU Panji Gumilang Didalami

Indonesia Berita Berita

Peran YPI dan Madrasah terkait TPPU Panji Gumilang Didalami
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 80 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 35%
  • Publisher: 92%

Polri melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan pihak madrasah terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.

POLRI melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi Yayasan Pesantren Indonesia dan pihak madrasah terkait kasus tindak pidana pencucian uang oleh Panji Gumilang. Polisi berencana pada minggu ini akan melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi.

"Pemeriksaan terhadap sembilan saksi dari pihak yayasan dan madrasah," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, Senin . "Rencana minggu ini di agendakan pemeriksaan terhadap 13 saksi dari pihak yayasan, madrasah, dan penerima dana," sebutnya. Saat ini pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan saksi ahli yayasan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan . Pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak YPI dan madrasah soal peran penyaluran dana BOS. "Selanjutnya akan melakukan pendalaman riksa terkait peran dari pihak yayasan dan madrasah dalam penyaluran dana BOS," pungkasnya.

Dalam perkara ini, Panji diduga melanggar Pasal 3 Undangan-Undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana , dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Polri juga secara resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

"Gelar perkara ini dihadiri penyidik kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik," kata Djuhandani. "Hasil dalam proses gelar perkata semua sepakat untuk menaikkan PG menjadi tersangka," imbuhnya. Panji dijerat dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 45a ayat juncto Pasal 28 ayat Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Anwar Abbas Sebut Hartanya Senilai Rp2 Triliun Dirampok Anak Buah Panji Gumilang, Benarkah?Anwar Abbas Sebut Hartanya Senilai Rp2 Triliun Dirampok Anak Buah Panji Gumilang, Benarkah?Klaim Anwar Abbas dirampok anak buah Panji Gumilang ternyata tidak benar dan merupakan berita palsu (hoaks).
Baca lebih lajut »

31 Pengikut NII Akui Kepemimpinan Panji Gumilang Bertaubat31 Pengikut NII Akui Kepemimpinan Panji Gumilang BertaubatSebanyak 31 orang mulai dari pimpinan atau pejabat dari Negara Islam Indonesia (NII) yang mengaku kepimpinannannya Panji Gumilang di Al Zaytun, Indramayu, Jawa
Baca lebih lajut »

[HOAKS] Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang Menjadi 40 Tahun[HOAKS] Masa Tahanan Panji Gumilang Diperpanjang Menjadi 40 TahunBukan 40 tahun. Masa penahanan Panji di Rutan Bareskrim diperpanjang selama 40 hari, yaitu dari 21 Agustus sampai 30 September 2023.
Baca lebih lajut »

Ridwan Kamil Ungkap Peran Panji Gumilang dalam Kelompok NIIRidwan Kamil Ungkap Peran Panji Gumilang dalam Kelompok NIIGubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membongkar peran pimpinan Mahad Al-Zaytun Panji Gumilang dalam kelompok NII.
Baca lebih lajut »

Video Ratusan Santri Sujud Syukur Usai Lepas dari Sekapan Panji Gumilang di Ruang Bawah Tanah Al Zaytun, Benarkah?Video Ratusan Santri Sujud Syukur Usai Lepas dari Sekapan Panji Gumilang di Ruang Bawah Tanah Al Zaytun, Benarkah?Viral video sebut ratusan santri itu berhasil diselamatkan dari sekapan Panji Gumilang yang merupakan dedengkot Pondok Pesantren Al Zaytun di ruang bawah tanah.
Baca lebih lajut »

Geger Video Sujud Syukur Santri Lepas dari Ruang Bawah Tanah Al Zaytun, Polisi: Hoaks!Geger Video Sujud Syukur Santri Lepas dari Ruang Bawah Tanah Al Zaytun, Polisi: Hoaks!Dalam keterangan video, disebutkan bahwa ratusan santri itu berhasil diselamatkan dari sekapan Panji Gumilang yang merupakan dedengkot pondok pesantren mah'ad Al Zaytun
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 02:13:09