Penagihan kredit dilarang menggunakan cara kekerasan, tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
Otoritas Jasa Keuangan menerima 160 pengaduan terkait Spaylater , per Juli 2024. Aduan yang paling banyak diterima yaitu perilaku petugas penagihan.
OJK siapkan sanksi bagi penagih utang yang bahayakan konsumen Jika ditemukan bukti pelanggaran atas perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, OJK akan mengenakan sanksi administratif maupun memberikan perintah ke PUJK untuk memperbaiki kebijakan dan atau mekanisme penagihan yang dilakukan, sehingga kejadian terkait perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai ketentuan, tidak terulang kembali.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Dibuka Lagi Hari Ini, Berikut Syarat dan Cara DaftarnyaPendaftaran KIP Kuliah 2024 dibuka lagi mulai 29 Juli 2024 hingga 31 Oktober 2024.
Baca lebih lajut »
Eks Jenderal Polisi Pengungkap Kasus Gayus Tambunan Kembali Mendaftar Jadi Capim KPK, Ini SosoknyaMasa pendaftaran seleksi capim KPK periode 2024-2029 dimulai 26 Juni 2024 hingga 15 Juli 2024
Baca lebih lajut »
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Juli 2024 Muhammadiyah, Ini Niat dan Tata CaranyaJadwal puasa Ayyamul Bidh Juli 2024 Muhammadiyah jatuh pada 19, 20 dan 21 Juli 2024.
Baca lebih lajut »
OJK terima 160 pengaduan terkait Spaylater per Juli 2024Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi ...
Baca lebih lajut »
Per Juli 2024, OJK Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Rp37,04 MiliarBerita Per Juli 2024, OJK Catat Nilai Transaksi Bursa Karbon Rp37,04 Miliar terbaru hari ini 2024-08-05 19:36:57 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
OJK catat nilai transaksi Bursa Karbon Rp37,04 miliar per Juli 2024Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa nilai transaksi di Bursa Karbon (IDX Carbon) mencapai senilai Rp37,04 miliar per 31 Juli 2024. “Dengan ...
Baca lebih lajut »