Penyuap Mantan Petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu Divonis Dua Tahun Penjara |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Penyuap Mantan Petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu Divonis Dua Tahun Penjara |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 72 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 63%

Vonis Veronika lebih rendah dari tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati divonis dengan hukuman penjara dua tahun. Veronika diputuskan bersalah menyuap sejumlah eks petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu guna pengurusan pajak Bank Panin.

Majelis Hakim meyakini Veronika terbukti bersalah melakukan korupsi. Sehingga Veronika dianggap pantas menerima hukuman."Mengadili, menyatakan terdakwa Veronika Lindawati telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Fahzal.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang yang keseluruhannya sebesar 500 ribu dolar Singapura dari Rp 25 miliar yang dijanjikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan. Dalam kasus ini, setelah menjabat sebagai Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, Angin Prayitno Aji membuat kebijakan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan kepada wajib pajak. Kemudian Angin memberitahukan kepada para Supervisor Tim Pemeriksa Pajak agar pada saat melaporkan hasil pemeriksaan sekaligus melaporkan fee untuk pejabat struktural serta untuk jatah Tim Pemeriksa Pajak dimana pembagiannya adalah 50 persen untuk pejabat struktural.

Kemudian Febrian dengan Yulmanizar melakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp 926.263.445.392,00. Terdakwa lalu mengetahui adanya temuan tim 0emeriksa pajak berupa kurang bayar pajak tersebut. Selanjutnya terdakwa diminta menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank PANIN.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Vonis Penyuap Rektor Unila Lebih Ringan dari Tuntutan JPU karena Aktif dalam Kegiatan SosialVonis Penyuap Rektor Unila Lebih Ringan dari Tuntutan JPU karena Aktif dalam Kegiatan SosialHal lain yang meringankan vonis yakni Andi Desfiandi belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.
Baca lebih lajut »

Hakim Vonis Anak Mantan Sekda Buleleng Bebas Korupsi, tetapi Terbukti TPPU, TernyataHakim Vonis Anak Mantan Sekda Buleleng Bebas Korupsi, tetapi Terbukti TPPU, TernyataHakim Pengadilan Tipikor Denpasar vonis anak mantan Sekda Buleleng Dewa Gede Radhea bebas korupsi, tetapi Terbukti TPPU, divonis ringan, JPU Pikir-pikir
Baca lebih lajut »

Penyuap Rektor Unila Berlinang Air Mata Saat Divonis 1 Tahun 4 Bulan PenjaraPenyuap Rektor Unila Berlinang Air Mata Saat Divonis 1 Tahun 4 Bulan PenjaraPenyuap Rektor Unila Andi Desfiandi divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
Baca lebih lajut »

Tuntutan Jaksa Mengecewakan, Hakim Bisa Vonis Putri Candrawathi Lebih BeratTuntutan Jaksa Mengecewakan, Hakim Bisa Vonis Putri Candrawathi Lebih BeratJPU hanya menuntut 8 tahun penjara, padahal kasus ini dipicu oleh pengakuan Putri kepada suaminya, Ferdy Sambo.
Baca lebih lajut »

Dinilai Terbukti Korupsi, Empat Pegawai BPK Jabar Divonis 5 Tahun-8 Tahun Penjara |Republika OnlineDinilai Terbukti Korupsi, Empat Pegawai BPK Jabar Divonis 5 Tahun-8 Tahun Penjara |Republika OnlineVonis pegawai BPK Jabar terkait kasus Ade Yasin lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Baca lebih lajut »

4 Auditor BPK Penyuap Ade Yasin Divonis 5-8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Bersama-sama4 Auditor BPK Penyuap Ade Yasin Divonis 5-8 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Bersama-samaEmpat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 15:16:21