Penyuap Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara
, Rijatono Lakka, dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu .
Majelis hakim mengatakan Direktur PT Tabi Bangun Papua tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Nasib Penyuap Lukas Enembe Ditentukan Hari Ini |Republika OnlinePenyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono akan menjalani sidang vonis hari ini.
Baca lebih lajut »
KPK: Lukas Enembe Tidak KooperatifKPK menilai Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Baca lebih lajut »
Sidang Pembacaan Dakwaan Lukas Enembe Ditunda Pekan DepanGubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta agar dapat dihadirkan secara langsung di ruang persidangan dalam sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
KPK Sebut Lukas Enembe Tak Kooperatif di Sidang, Akan Jadi Faktor MemberatkanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe tidak kooperatif terhadap proses persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Baca lebih lajut »
Pemberi Suap Lukas Enembe, Rijatono Lakka akan Divonis Hari IniPemberi suap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka akan menjalani sidang putusan vonis.
Baca lebih lajut »
KPK Dalami Kerja Sama Investasi Penyuap Hakim Agung ke PT Xavier Medika IndonesiaKPK dalami perjanjian kerja sama investasi pengusaha penyuap hakim agung, Heryanto Tanaka dengan PT Xavier Medika Indonesia.
Baca lebih lajut »