Asty dinilai telah terbukti menyuap Bowo Sidik Pangarso.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia , Asty Winasti. Penyuap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso itu juga dihukum pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.
Untuk memuluskan hal tersebut dilakukan penyuapan secara bertahap yakni pada 1 Oktober 2018 sebesar Rp 221.522.932 di Rumah Sakit Pondok Indah melalui orang kepercayaan Bowo Sidik, Indung Andriani. Kemudian pada 1 November 2018 sebesar 59.587 dollar AS di Coffee Lounge Hotel Grand Melia melalui Indung Andriani.
"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya," ucap hakim Rianto.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penyuap Bowo Sidik Pangarso divonis 1,5 tahun penjaraGeneral Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasty divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena dinilai terbukti menyuap anggota Komisi VI ...
Baca lebih lajut »
Terbukti Beri Suap ke Bowo Sidik, Asty Divonis 1,5 Tahun PenjaraGeneral Manager Komersial PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca lebih lajut »
Direktur PT Inersia Didakwa Jadi Perantara Suap Bowo SidikDirektur PT Inersia Ampak Engineering M. Indung Andriani didakwa menjadi perantara suap Bowo Sidik Pangarso.
Baca lebih lajut »
Orang kepercayaan Bowo Sidik didakwa turut terima suapDirektur PT Inersia Ampak Engineer M Indung Andriani K yang merupakan orang kepercayaan Bowo Sidik Pangarso didakwa turut menerima suap senilai 128.733 ...
Baca lebih lajut »
Marketing Manager PT HTK Sebut Bowo Sidik Pernah Tanya Uang SanguHal itu disampaikan Asty saat mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan dalam persidangan dengan terdakwa Bowo Sidik.
Baca lebih lajut »
Rekam Sidik Jari MemberatkanATURAN atau keharusan melakukan rekaman sidik jari (fingerprint) bagi pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang hendak mendaftar untuk berobat dinilai tidak tepat
Baca lebih lajut »