Langkah ini diambil polisi guna membantu mempercepat memutus penyebaran virus covid-19
POLISI memperpanjang periode penutupan pelayanan pengurusan perpanjangan surat izin mengemudi , Surat Tanda Nomor Kendaraan , dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor hingga 29 juni 2020 atau hingga waktu yang diberitahukan.
“Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah,” kata Kabag Penum Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kamis .Ahmad menjelaskan, langkah ini diambil polisi guna membantu mempercepat memutus penyebaran virus covid-19. Ditutupnya pelayanan perpanjangan SIM, STNK, dan BPKB untuk publik, menurut Ahmad, sesuai dengan Surat Telegram Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020.
Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Brigjen Pol Yusuf melalui surat telegram No ST/967/III/YAN.1.1./2020 menyebut penutupan sementara dilaksanakan pada 24 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Memasuki New Normal, Bagaimana Pelayanan SIM dan STNK?Selama PSBB, Polri telah menutup sementara layanan SIM dan STNK, lalu bagaimana saat memasuki new normal? PelayananSIMdanSTNK
Baca lebih lajut »
Kaji New Normal, Pelayanan STNK dan SIM Masih DitutupPenutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020.
Baca lebih lajut »
Kemenag Sumsel Imbau Calhaj Lunasi BPIH tanpa Tatap Muka |Republika OnlineKemenag membuka perpanjangan pelunasan BPIH tahap kedua hingga 29 Mei 2020.
Baca lebih lajut »
BI Perpanjang Penyesuaian Operasional dan Layanan Publik hingga 15 JuniBI memperpanjang kebijakan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik, dari yang sebelumnya berakhir 29 Mei 2020 menjadi 15 Juni 2020.
Baca lebih lajut »
BI Perpanjang Penyesuaian Jadwal Layanan Hingga 15 Juni 2020Bank Indonesia memperpanjang penyesuaian jadwal operasional dan layanan dari 29 Mei menjadi 15 Juni 2020 di tengah pandemi corona
Baca lebih lajut »