Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 30 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 63%

Divonis 12 tahun penjara, Abu Rara penusuk Wiranto tak banding.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa penusuk mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis . Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Abu Rara dinyatakan melanggar pasal 15 junto Pasal 6 junto pasal 16 Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi undang-undang.

Mobil ambulance keluar dari Instalasi Gawat Darurat setelah mengantar Menko Polhukam Wiranto, di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis . - Namun dia menyatakan menerima putusan tersebut."Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela," kata Abu Rara.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Abu Rara Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun PenjaraAbu Rara Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun PenjaraTerdakwa kasus pembunuhan terhadap eks Menko Polhukam Wiranto, Abu Rara divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca lebih lajut »

Kasus Penusukan Wiranto, Abu Rara Divonis 12 Tahun PenjaraKasus Penusukan Wiranto, Abu Rara Divonis 12 Tahun PenjaraPenyerang mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara. Abu Rara dinyatakan bersalah melakukan tindak pindana terorisme. Wiranto AbuRara
Baca lebih lajut »

Sidang Vonis Penusuk Wiranto Dikawal KetatSidang Vonis Penusuk Wiranto Dikawal KetatPolsek Palmerah Jakarta Barat menjaga ketat sidang vonis terdakwa penusuk Wiranto, Kamis (25/6/2020).
Baca lebih lajut »

Buronan Kasus Kondensat Honggo Wendratno Divonis 16 Tahun PenjaraBuronan Kasus Kondensat Honggo Wendratno Divonis 16 Tahun PenjaraPengadilan tindak pidana korupsi memvonis mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno 16 tahun penjara dalam kasus kondensat.
Baca lebih lajut »

Penusuk Wiranto Hadapi Vonis Hakim Hari IniPenusuk Wiranto Hadapi Vonis Hakim Hari IniTerdakwa lainnya dalam kasus penusukan Wiranto, yakni Fitri Diana dan Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilah, juga bakal menghadapi vonis hari ini.
Baca lebih lajut »

Perseteruan dengan Nus Kei Bermula Saat John Kei di Penjara |Republika OnlinePerseteruan dengan Nus Kei Bermula Saat John Kei di Penjara |Republika OnlinePersoalan tanah tersebut sudah muncul sejak John Kei masih di Lapas Nusakambangan
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 07:25:54