Penuntutan Akhmad Lukita di Kasus Kanjuruhan Batal, Polri: Statusnya Bukan Tersangka Lagi
PIKIRAN RAKYAT – Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita sudah tak lagi jadi tersangka di kasus Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang pada 1 Oktober 2022 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengamini informasi tersebut, dia menegaskan pihaknya tak bisa melanjutkan penuntutan sebab JPU telah menyimpulkan demikian.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Berkas 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan P21, Hadian Lukita Dikembalikan JaksaAdapun berkas tersangka Hadian Lukita dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim disertai petunjuk agar dipenuhi.
Baca lebih lajut »
Eks Dirut PT LIB Hadian Lukita Tersangka Tragedi Kanjuruhan DibebaskanSatu tersangka tragedi Kanjuruhan, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dibebaskan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Baca lebih lajut »
Aremania Minta Presiden Jokowi Bikin Perppu untuk Usut Tuntas Tragedi KanjuruhanTim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) meminta Presiden Joko Widodo membuat Perppu untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan.
Baca lebih lajut »
Akhmad Hadian Lukita, Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Polisi Beberkan Alasannya - Pikiran-Rakyat.comSementara itu, lima tersangka lain kasus Tragedi Kanjuruhan telah dinyatakan memenuhi berkas perkara atau telah lengkap (P21).
Baca lebih lajut »
5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Siap Sidang, Dirut PT LIB Justru Bebas hingga Berkas Dikembalikan - Pikiran-Rakyat.comBerkas 5 dari 6 tersangka Kanjuruhan sudah dinyatakan lengkap alias P21. Sementara Dirut PT LIB Akhmad Lukita justru bebas dan masih P19.
Baca lebih lajut »
5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Siap Sidang, Dirut PT LIB Bebas dan Berkasnya Dikembalikan - Pikiran-Rakyat.comBerkas 5 dari 6 tersangka Kanjuruhan sudah dinyatakan lengkap alias P21. Sementara Dirut PT LIB Akhmad Lukita justru bebas dan masih P19.
Baca lebih lajut »