Penuntutan Akhmad Lukita di Kasus Kanjuruhan Batal, Polri: Statusnya Bukan Tersangka Lagi - Pikiran-Rakyat.com

Indonesia Berita Berita

Penuntutan Akhmad Lukita di Kasus Kanjuruhan Batal, Polri: Statusnya Bukan Tersangka Lagi - Pikiran-Rakyat.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 pikiran_rakyat
  • ⏱ Reading Time:
  • 9 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 7%
  • Publisher: 68%

Penuntutan Akhmad Lukita di Kasus Kanjuruhan Batal, Polri: Statusnya Bukan Tersangka Lagi

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita sudah tak lagi jadi tersangka di kasus Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang pada 1 Oktober 2022 lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengamini informasi tersebut, dia menegaskan pihaknya tak bisa melanjutkan penuntutan sebab JPU telah menyimpulkan demikian.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

pikiran_rakyat /  🏆 11. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Berkas 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan P21, Hadian Lukita Dikembalikan JaksaBerkas 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan P21, Hadian Lukita Dikembalikan JaksaAdapun berkas tersangka Hadian Lukita dikembalikan lagi ke penyidik Polda Jatim disertai petunjuk agar dipenuhi.
Baca lebih lajut »

Eks Dirut PT LIB Hadian Lukita Tersangka Tragedi Kanjuruhan DibebaskanEks Dirut PT LIB Hadian Lukita Tersangka Tragedi Kanjuruhan DibebaskanSatu tersangka tragedi Kanjuruhan, Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dibebaskan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Baca lebih lajut »

Aremania Minta Presiden Jokowi Bikin Perppu untuk Usut Tuntas Tragedi KanjuruhanAremania Minta Presiden Jokowi Bikin Perppu untuk Usut Tuntas Tragedi KanjuruhanTim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) meminta Presiden Joko Widodo membuat Perppu untuk mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan.
Baca lebih lajut »

Akhmad Hadian Lukita, Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Polisi Beberkan Alasannya - Pikiran-Rakyat.comAkhmad Hadian Lukita, Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dibebaskan, Polisi Beberkan Alasannya - Pikiran-Rakyat.comSementara itu, lima tersangka lain kasus Tragedi Kanjuruhan telah dinyatakan memenuhi berkas perkara atau telah lengkap (P21).
Baca lebih lajut »

5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Siap Sidang, Dirut PT LIB Justru Bebas hingga Berkas Dikembalikan - Pikiran-Rakyat.com5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Siap Sidang, Dirut PT LIB Justru Bebas hingga Berkas Dikembalikan - Pikiran-Rakyat.comBerkas 5 dari 6 tersangka Kanjuruhan sudah dinyatakan lengkap alias P21. Sementara Dirut PT LIB Akhmad Lukita justru bebas dan masih P19.
Baca lebih lajut »

5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Siap Sidang, Dirut PT LIB Bebas dan Berkasnya Dikembalikan - Pikiran-Rakyat.com5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Siap Sidang, Dirut PT LIB Bebas dan Berkasnya Dikembalikan - Pikiran-Rakyat.comBerkas 5 dari 6 tersangka Kanjuruhan sudah dinyatakan lengkap alias P21. Sementara Dirut PT LIB Akhmad Lukita justru bebas dan masih P19.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 15:59:36