Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Tak Lagi Perlu Tes PCR, Bagaimana Kereta Lokal? TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia atau KAI per hari ini tak lagi mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh yang telah menerima vaksin dosis kedua menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen saat proses boarding. Aturan ini mulai efektif pada keberangkatan mulai 18 Mei 2022 untuk seluruh perjalanan kereta api jarak jauh.
Sementara itu, untuk syarat naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi, pelanggan wajib minimal dosis pertama tanpa harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 Antigen atau PCR.Sementara untuk pelanggan yang tidak atau belum divaksin karena alasan medis tetap harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Adapun untuk anak usia di bawah usia 6 tahun tetap harus didampingi penumpang yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Tak Lagi Perlu Tes PCR, Bagaimana Lokal?Penumpang kereta api jarak jauh tak perlu lagi tes PCR atau Antigen jika telah divaksin kedua dan ketiga. Bagaimana untuk perjalanan jarak dekat?
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi: Pengguna Transportasi Pesawat dan Kereta Tidak Perlu Lagi Tes Antigen/PCR - Tribunnews.comPemerintah menghapus persyaratan tes antigen atau PCR sebelum perjalanan baik itu perjalanan dalam negeri maupun luar negeri.
Baca lebih lajut »
Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Tak Perlu Antigen dan PCR Mulai 18 Mei 2022Pelanggan Kereta Api jarak jauh tak lagi memerlukan hasil tes Antigen maupun PCR jika sudah vaksinasi dosis lengkap.
Baca lebih lajut »
Syarat Naik Kereta Api Terbaru: Sudah Vaksin 2 Dosis Tak Perlu PCR/AntigenPenumpang kereta api (KA) jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes COVID-19.
Baca lebih lajut »
Jokowi beri Izin Lepas Masker, Bagaimana Aturan Terbaru di Kereta Api?Presiden Jokowi telah memberi izin pelepasan masker di luar ruangan. Lantas, bagaiman aturan terbaru saat naik kereta api? jokowi
Baca lebih lajut »
Kembali Beroperasi, Kereta Pangrango Telah Layani 77.413 PenumpangPT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengoperasikan KA Lokal Pangrango rute Bogor Paledang-Sukabumi sejak Minggu (10/4/2022).
Baca lebih lajut »