PT KAI mewajibkan calon penumpang kereta api regional Sumut untuk menunjukkan berkas atau surat negatif virus corona.
Operasional kereta api mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumut Nyatakan Kesiapan Menuju New NormalPemprov Sumut masih menunggu hasil perampungan konsep new normal dari pemerintah kabupaten dan kota.
Baca lebih lajut »
Sumut Segera Usulkan Penerapan New Normal ke MenkesGubernur Sumut, Edy Rahmayadi meminta bupati/wali kota di daerahnya menyesuaikan diri dengan rencana penerapan new normal.
Baca lebih lajut »
Sebanyak 957 Pasien Positif Corona di Sumut DiisolasiGugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut mencatat penambahan 25 pasien positif corona yang dirawat di rumah sakit hingga totalnya 957, Selasa (16/6).
Baca lebih lajut »
Tak Kebagian Bansos Covid-19, Ratusan Warga Blokade Jalan Nasional Sumut-SumbarWarga yang tidak kebagian bantuan menuding Kepala Desa setempat tidak transparan dalam pembagian bansos BLT yang bersumber dari dana desa.
Baca lebih lajut »
Penyebaran Covid-19 di Sumut Kian MeluasSaat ini, jumlah daerah di Sumut yang dilaporkan belum ada kasus Covid-19 namun tetap rawan atas pandemi, tinggal 11 daerah.
Baca lebih lajut »
Dugaan Korupsi Bansos, Kejati Sumut Periksa Gugus Tugas Kota MedanPejabat Pemkot Medan diperiksa terkait dugaan korupsi Gugus Tugas.
Baca lebih lajut »