Pelaku perjalanan kereta api yang berusia 6-17 tahun wajib menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis kedua. - Nasional
- Pelaku perjalanan kereta api yang berusia 6-17 tahun wajib menunjukan sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis kedua.
“Pelaku perjalanan kereta api antar kota dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat dosis kedua tanpa menunjukan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid tes antigen,” tulis SE Kemenhub dikutip Senin .Sudah Vaksin Booster Covid-19, Pengguna Kereta Api Antar Kota Tak Perlu Tunjukan Hasil Negatif Tes Antigen dan PCR
Sedangkan masyarakat dengan penyakit penyerta atau komorbid yang menyebabkan tidak diperbolehkan menerima vaksinasi Covid-19 tetap diperbolehkan menggunakan kereta api antar kota.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Syarat Perjalanan Kereta Api Mulai 17 Juli: Belum Vaksin Booster Wajib Antigen atau PCRSyarat Perjalanan Kereta Api Mulai 17 Juli: Belum Vaksin Booster Wajib Antigen atau PCR TempoBisnis
Baca lebih lajut »
Mulai 17 Juli, Penumpang Kereta Jarak Jauh Belum Booster Wajib Penuhi Syarat ini | merdeka.comPelanggan Kereta Jarak Jauh yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster), wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022.
Baca lebih lajut »
Anak 6-17 Tahun Wajib Vaksin Dosis Lengkap Mulai 17 Juliuntuk anak usia 6 - 17 tahun tidak diwajibkan melakukan testing, namun wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap
Baca lebih lajut »
Penumpang KA Jarak Jauh Belum Vaksin Booster Wajib Antigen Mulai 17 Juli 2022Penumpang KA Jarak Jauh Belum Vaksin Booster Wajib Antigen Mulai 17 Juli 2022: PT KAI saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi untuk vaksin reguler maupun vaksin booster di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.
Baca lebih lajut »
Mulai 17 Juli, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Vaksin BoosterBagi yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
Baca lebih lajut »
Mulai 17 Juli, Belum Booster, Penumpang Angkutan Umum Wajib AntigenSalah satu poin dalam aturan tersebut ialah vaksin booster menjadi syarat tidak perlu tes PCR atau tes antigen untuk pelaku perjalanan dalam negeri.
Baca lebih lajut »