Penumpang Bus AKAP Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19 TempoFoto
Suasana Terminal Kampung Rambutan saat PPKM Level 4 di Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021. Kepala Unit Pengelola Terminal Angkutan Jalan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syamsul mengatakan bahwa calon penumpang bus Antarkota Antarprovinsi atau pelaku perjalanan jarak jauh di Ibu Kota harus sudah divaksin, minimal dosis pertama. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana Terminal Kampung Rambutan saat perpanjangan PPKM Level 4 di Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jumlah Penumpang Bus AKAP Selama PPKM Tidak Boleh PenuhJumlah penumpang bus AKAP dibatasi sesuai dengan kategori PPKM, hanya boleh diisi mulai 50 persen sampai 70 persen
Baca lebih lajut »
Stasiun Yogyakarta dan Malioboro Ditetapkan Jadi Kawasan Wajib Vaksin dan MaskerStasiun Yogyakarta dan Malioboro Ditetapkan Jadi Kawasan Wajib Vaksin dan Masker TempoTravel
Baca lebih lajut »
Cara Memperbaiki Data yang Salah di Sertifikat Vaksin Covid-19Cara perbaiki data yang salah pada sertifikat vaksin Covid-19 bisa dengan cara mengirim email ke lamat sertifikatpedulilindungi.id.
Baca lebih lajut »
Bukan Cuma ke Mal, Sertifikat Vaksin Juga Jadi Syarat Masuk BEIPemerintah resmi memberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat mobilitas seseorang. Adapun syarat penunjukkan vaksin Covid-19 juga berlaku di Bursa Efek Indonesia...
Baca lebih lajut »