Penuhi Putusan MK, KPU Jember Gelar Rekapitulasi Ulang Surat Suara DPRD Jember Dapil I

KPU Jember Berita

Penuhi Putusan MK, KPU Jember Gelar Rekapitulasi Ulang Surat Suara DPRD Jember Dapil I
JemberDPRD JemberMK
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 83%

Ada dua putusan Mahkamah Konstitusi yang harus ditindaklanjuti KPU Kabupaten Jember, selian nomor 118 ada juga perkara nomor 261 yang memerintahkan hitung ulang surat suara DPR RI Dapil Jawa Timur IV di Kecamatan Sumberbaru.

Komisi Pemilihan Umum Jember menggelar rekapitulasi ulang surat suara DPRD Jember daerah Pemilihan 1 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi untuk perkara nomor 118.

Putusan MK mengenai gugatan Partai Demokrat untuk hasil perolehan suara DPRD Kabupaten Jember Dapil 1 itu juga disosialisasikan kepada pihak- pihak terkait bahwa pelaksanaan rekapitulasi ulang surat suara akan digelar pada 19 Juni 2024. Dessi menjelaskan tenggat waktu selama 15 hari pelaksanaan hasil putusan MK sejak dibacakan putusan tersebut dirasa cukup dan KPU Jember menyatakan bisa menyelesaikan dalam dua hari untuk putusan perkara nomor 118.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Jember DPRD Jember MK

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Dapil Cianjur 3 dan Dapil Gorontalo 6MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Dapil Cianjur 3 dan Dapil Gorontalo 6Mahkamah Konstitusi (MK) RI memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di lima TPS di Dapil Cianjur 3 dan seluruh TPS di Dapil Gorontalo 6.
Baca lebih lajut »

Partai Tak Penuhi Kuota Perempuan, MK Perintahkan Pencoblosan Ulang di Dapil Gorontalo 6Partai Tak Penuhi Kuota Perempuan, MK Perintahkan Pencoblosan Ulang di Dapil Gorontalo 6MK menegaskan, tiap partai harus penuhi kuota perempuan minimal 30 persen di daftar calegnya. Jika tidak, bisa dicoret.
Baca lebih lajut »

MK: KPU harus tetapkan hasil hitung ulang di MK untuk Dapil Donggala 4MK: KPU harus tetapkan hasil hitung ulang di MK untuk Dapil Donggala 4Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk menetapkan hasil penghitungan ulang surat suara calon anggota DPRD Kabupaten Donggala Dapil Donggala 4 di TPS ...
Baca lebih lajut »

MK Perintahkan KPU Rekapitulasi Suara Ulang Dapil 1 DPRD Yapen PapuaMK Perintahkan KPU Rekapitulasi Suara Ulang Dapil 1 DPRD Yapen PapuaMK memerintahkan KPU membatalkan hasil perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD Yapen Papua dan digelar rekapitulasi ulang.
Baca lebih lajut »

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Perindo, KPU Diminta PSU di Dapil Jayawijaya 4 Distrik PopugobaMK Kabulkan Sebagian Gugatan Perindo, KPU Diminta PSU di Dapil Jayawijaya 4 Distrik PopugobaMK mengabulkan untuk sebagian permohonan sengketa pileg yang dimohonkan Partai Perindo di Provinsi Papua Pegunungan.
Baca lebih lajut »

Pasca Putusan MK Soal Gugatan PHPU, KPU Provinsi Gorontalo Siap Gelar PSU di Dapil Gorontalo 6Pasca Putusan MK Soal Gugatan PHPU, KPU Provinsi Gorontalo Siap Gelar PSU di Dapil Gorontalo 6KPU Provinsi Gorontalo Akan Melaksanakan Pemungutan Suara Ulang, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang Mengabulkan 2 Gugatan PHPU
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 09:32:21