Lukas Enembe saat ini dalam status pembantaran dari tahanan oleh KPK di RSPAD.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pentolan pro kemerdekaan Papua, Benny Wenda menilai tuduhan korupsi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe adalah rekayasa kasus yang dilakukan pemerintah Indonesia.
Baca Juga Benny tak menjelaskan tudingannya tentang rekayasa, pun korupsi palsu yang menjerat Lukas Enembe itu. Akan tetapi, kata dia, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Lukas Enembe itu tak manusiawi.Politikus lokal yang kini dalam suaka politik oleh pemerintahan Inggris itu, pun mengatakan, penahanan Lukas Enembe oleh KPK itu, bakal mengancam nyawa. “Sementara dia ditahan oleh Indonesia, nyawanya dalam bahaya,” tutur Benny.
Tetapi suaka politik yang diterimanya dari pemerintahan Inggris, membuat interpol tak dapat melakukan penangkapan. Pada 1 Desember 2019 lalu, dari pengasingannya Benny mendeklarasikan kemerdekaan Papua dari Indonesia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Resmi Tahan Lukas Enembe tapi Dibantarkan di RSPADKPK resmi menahan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Baca lebih lajut »
KPK Tahan Lukas Enembe, Langsung Dibantarkan di RSPADKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Lukas ditahan untuk masa penahanan pertamanya selama 20...
Baca lebih lajut »
KPK Resmi Tahan Lukas Enembe dan Langsung Dibantarkan di RSPAD Karena Sakit | merdeka.comSeharusnya Lukas Enembe ditahan di Rutan Guntur KPK selama 20 hari ke depan, terhitung tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023.
Baca lebih lajut »
KPK Resmi Tahan Gubernur Papua Lukas Enembe, Langsung Dibantarkan di RSPADTerkait kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua
Baca lebih lajut »
Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSPAD, Besok Diperiksa KPKAli melanjutkan, untuk pemeriksaan terhadap Enembe juga penyidik KPK memiliki waktu selama 1X24 jam selaku orang yang ditangkap.
Baca lebih lajut »