Sudah bukan rahasia lagi bahwa banyak masyarakat maupun generasi muda yang kesulitan dalam mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
. Lembaga itu kan lihat dulu, yang pinjam ini historisnya gimana, kalau pernah gak bayar pernah pinjol jangan-jangan ke saya juga ga bayar. Jadi itu logicalnya ya,’’ jelas dia.
’’Mungkin ya salah satu alternatif bisa dimulai dengan menyewa dulu. Artinya ngontrak atau kos. Dan mudah-mudahan kalau ada program sewa beli misalnya, sewa dulu baru beli mungkin nanti bisa diformulasikan skemanya,’’ tuturnya. Lantas, bagaimana caranya? Heliantopo menjelaskan, pertama, masyarakat bisa mengajukan minat ke agregator. ’’Saat ini kami menggandeng Pinhome sebagai agregator," imbuhnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hanya 36 Persen Masyarakat yang Beli Rumah via KPRSeparuh dari masyarakat yang menempati rumah milik sendiri membeli dari pengembang atau bukan pengembang secara tunai.
Baca lebih lajut »
Kenali 5 Ciri Penyewa Red Flag Seperti yang Isi Rumah Kontrakan Dino Patti DjalalPenting bagi pemilik rumah untuk memahami siapa yang akan menghuni properti mereka.
Baca lebih lajut »
Badai Idalia Sapu Rumah-rumah di Florida, Asuransi Catat Kerugian Rp 140 TBank investasi UBS mengungkapkan kerugian properti yang diasuransikan di Florida tembus hingga US$ 9,36 miliar atau setara Rp 140,4 triliun akibat badai Idalia.
Baca lebih lajut »
PLN Rutin Cek Rumah Bawah SUTET Sebulan SekaliAdanya rumah-rumah yang berada di dekat SUTET karena berbagai alasan, salah satunya karena tanah warisan.
Baca lebih lajut »
Hanya Sekelumit Masyarakat Ekonomi Rendah yang Beli RumahRumah tangga yang menempati rumah milik sendiri dengan cara membeli dari pengembang hanya 4,12 persen.
Baca lebih lajut »
Bertumpu KPR Hijrah, Bank Muamalat Targetkan Pembiayaan Konsumer Melonjak 130%PT Bank Muamalat Indonesia Tbk menjalin kerja sama pemberian referensi fasilitas pembiayaan properti dengan PT Loan Market Indo.
Baca lebih lajut »