Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pensiunan Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri akan tetap mendapatkan THR tahun ini. / Nasional
Sementara THR untuk ASN eselon III ke bawah juga tetap diberikan, namun jumlahnya akan berkurang dibandingkan tahun lalu.Sementara tunjangan kinerja tak lagi dihitung sebagai komponen THR.Adapun ASN eselon I dan II tak mendapatkan THR pada tahun ini sebagai dampak keuangan negara yang menipis akibat pandemi Covid-19.
Begitu juga pejabat negara seperti presiden, wakil presiden, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, dan kepala daerah, tak akan mendapatkan THR tahun ini. Sri Mulyani menyebut keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo. Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pensiunan dan ASN Eselon III ke Bawah Tetap Dapat THR 2020Menkeu Sri Mulyani memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) akan tetap dibayarkan kepada ASN dan TNI/Polri, serta pensiunan....
Baca lebih lajut »
Pastikan Karyawan Tetap Dapat THR, Angga Sasongko: Pemimpin Makannya TerakhirAngga Dwimas Sasongko memastikan para karyawannya di Visinema Pictures akan tetap mendapatkan THR di tengah pandemi virus corona.
Baca lebih lajut »
Menkeu: THR Tetap Cair untuk Eselon III ke Bawah |Republika OnlineKelompok yang tidak mendapat THR, termasuk presiden, menteri dan anggota DPR.
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani: Presiden Jokowi, DPR, Eselon 1 dan 2 Tak Dapat THRMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan 'Sesuai instruksi Presiden bahwa THR untuk presiden, wapres, para menteri, anggota DPR, MPR, DPD, kepala daerah, anggota DPRD, eselon 1 dan 2 tidak dibayarkan THR-nya.'
Baca lebih lajut »
Pernyataan Terbaru Sri Mulyani Soal THRMenteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Presiden Joko Widodo telah memutuskan skema tunjangan hari raya (THR) untuk ASN, TNI, dan Polri. THR
Baca lebih lajut »
4 Keputusan Terkini Jokowi, Tetapkan Corona Jadi Bencana Nasional hingga THR PNSKeputusan pertama yang diambil Jokowi adalah menetapkan virus Corona Covid-19 sebagai bencana nasional.
Baca lebih lajut »