Penolakan Penggunaan Dana Zakat untuk MBG, Ini Golongan yang Berhak Menerimanya

News Berita

Penolakan Penggunaan Dana Zakat untuk MBG, Ini Golongan yang Berhak Menerimanya
ZAKATMBGPresiden
  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 43%
  • Publisher: 53%

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) AM Putranto menolak usulan penggunaan dana zakat untuk program makan bergizi gratis (MBG). Ia menyatakan program MBG yang telah dialokasikan Rp71 triliun oleh Presiden Prabowo Subianto tak perlu digabung dengan dana zakat. Artikel ini membahas delapan golongan penerima zakat yang telah ditentukan dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60, dan membandingkan golongan penerima zakat dengan penerima program MBG.

Menanggapi usulan penggunaan dana zakat untuk MBG tersebut, Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto menolaknya. Menurut Putranto, usulan tersebut sangat memalukan. Sebab Presiden Prabowo Subianto telah menganggarkan Rp71 triliun untuk program makan bergizi gratis. Sehingga tak perlu mengambil dari dana zakat.

Sebagaimana diketahui, saat ini, program makan bergizi gratis sudah disalurkan ke siswa, balita, dan ibu hamil-menyusui. Meski demikian, belum semua daerah di Indonesia memperolehnya.Lantas apakah orang-orang yang menerima makan bergizi gratis ini termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat? Untuk mengetahuinya simak ulasan berikut.Membayar zakat merupakan kewajiban bagi umat muslim yang mampu.

Dalam Surat At-Taubah ayat 60, dijelaskan ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, diantaranya yaitu:Golongan pertama yang berhak menerima zakat yaitu berasal dari fakir. Adapun yang termasuk golongan fakir ini yakni orang-orang yang tidak mempunyai harta dan penghasilan sehingga mereka tidak kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-harinya.Golongan yang kedua yaitu miskin. Hampir sama dengan fakir, golongan satu ini juga bisa dikatakan sulit memenuhi kebutuhan.

Itu tadi golongan orang yang berhak menerima zakat. Jadi secara umum, orang-orang yang mendapatkan program Makan Bergizi Gratis belum tentu termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

suaradotcom /  🏆 28. in İD

ZAKAT MBG Presiden AM Putranto Golongan Penerima Zakat

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Gus Yahya: Penggunaan Dana Zakat untuk MBG Perlu DikajiGus Yahya: Penggunaan Dana Zakat untuk MBG Perlu DikajiKetua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menilai pemanfaatan dana infak dan sedekah lebih longgar ketimbang penggunaan dana zakat dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gus Yahya mengatakan, dana zakat harus dikhususkan untuk delapan Asnaf (penerima manfaat) yang di dalam wacana fikih. Sementara, infak dan sedekah lebih memungkinkan untuk mendukung MBG karena tidak hanya menyasar delapan Asnaf.
Baca lebih lajut »

Istana: Penggunaan dana zakat untuk Program MBG tak tepatIstana: Penggunaan dana zakat untuk Program MBG tak tepatKepala Staf Kepresidenan AM Putranto menilai usulan penggunaan dana zakat masyarakat untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak sesuai dengan ...
Baca lebih lajut »

Jokowi: Zakat Digunakan untuk MBGJokowi: Zakat Digunakan untuk MBGPresiden Jokowi memberikan tanggapan terkait usulan penggunaan dana zakat untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca lebih lajut »

GP Ansor Tak Keberatan dengan Usul Ketua DPD soal Dana Zakat untuk Biayai Program MBGGP Ansor Tak Keberatan dengan Usul Ketua DPD soal Dana Zakat untuk Biayai Program MBGGerakan Pemuda (GP) Ansor tak masalah pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) lewat zakat termasuk infaq, sadaqah, dan wakaf (ziswaf).
Baca lebih lajut »

Pemerintah Tolak Gunakan Dana Zakat untuk MBGPemerintah Tolak Gunakan Dana Zakat untuk MBGKepala Staf Kepresidenan (KSP) Letjen TNI (Purn) AM Putranto menegaskan pemerintah tidak akan menggunakan dana zakat untuk program makan bergizi gratis (MBG). Menurutnya, sangat memalukan bila pemerintah harus mengambil dana zakat demi menambah anggaran MBG.
Baca lebih lajut »

Wakil Ketua Umum MUI Tolak Usulan Pakai Dana Zakat untuk MBGWakil Ketua Umum MUI Tolak Usulan Pakai Dana Zakat untuk MBGWakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menolak usulan Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin untuk menggunakan dana zakat untuk pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG). Menurut Buya Anwar, dana zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima yang telah ditentukan dalam Islam, bukan untuk keluarga yang berada. Ia menyarankan agar dana infak dan sedekah atau wakaf yang dikelola dengan bijak dapat digunakan untuk membiayai program MBG.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 14:10:02