Pakar hukum pidana UGM Niken Subekti menjelaskan tentang maksud tuntutan hukuman seumur hidup terhadap Ferdy Sambo, Rabu (18/1/2023).
Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada Niken Subekti Budi Utami menjelaskan tentang maksud tuntutan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Rabu .
"Dalam Pasal 340 KUHP, ada 3 ancaman pidana terhadap tindak pidana pembunuhan berencana, yaitu pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dan pidana penjara sementara waktu paling lama 20 tahun," jelas Niken."Terhadap pelaku dapat dituntut pidana oleh jaksa dengan salah satu ancaman pidana tersebut di atas," imbuhnya.Ia menegaskan, putusan pidana terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Keamanan Polri itu akan diserahkan kepada hakim.
Ia menjelaskan, Sambo terancam pidana penjara di dua kasus, baik pembunuhan berencana maupun perintangan penyidikan. "Sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," ucap JPU, Selasa .Pertama
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tuntutan Putri Candrawathi akan Lebih Ringan dari Ferdy Sambo? Pakar Hukum: Tak Mungkin Seumur Hidup - Tribunnews.comPakar Hukum Pidana, Hibnu Nugroho, menilai Putri akan dituntut lebih ringan dibanding suaminya, Ferdy Sambo.
Baca lebih lajut »
Momen Jaksa Salah Sebut Nama Ferdy Sambo Jadi 'Ferdy Sampo'Saat membacakan tuntutan, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) sempat terselip lidah dalam menyebut nama terdakwa Ferdy Sambo jadi 'Ferdy Sampo'.
Baca lebih lajut »
Hari Ini Sidang Pembacaan Tuntutan Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Minta Sambo Dihukum MatiSidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo digelar hari ini, Selasa (17/1/2023), keluarga minta hukuman mati.
Baca lebih lajut »
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Saatnya Tunggu Sambo Cs Bacakan PledoiJPU menuntut Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup. Setelah itu terdakwa diberikan kesempatan baca pledoi sebelum vonis hakim. Apa pledoi itu?
Baca lebih lajut »
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur HidupJaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ferdy Sambo diyakini bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo disebut sebagai sosok yang memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J. Ada sejumlah hal yang memberatkan Ferdy Sambo yang menjadi pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan. Salah satunya yakni perbuatan Ferdy Sambo dinilai jaksa telah mencoreng institusi Polri. B Universe Photo/Joanito De Saojoao.
Baca lebih lajut »